BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Gianyar mengambil tindakan tegas dengan menutup permanen PARQ Ubud, yang dikenal sebagai 'Kampung Rusia' di Bali pada senin, 20 Januari 2025.
Tempat ini ditutup lantaran tidak memiliki izin-izin penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang merupakan syarat wajib bagi operasional bangunan di wilayah tersebut.
Penutupan ini merupakan puncak dari kontroversi yang telah berlangsung sejak November 2024, ketika Pemkab Gianyar pertama kali menutup sementara tempat ini.
Meskipun telah diberikan kesempatan untuk melengkapi perizinan, pihak pengelola PARQ Ubud belum juga memenuhi persyaratan hingga awal 2025.
BACA JUGA:Demo ASN Gejolak di Kemendikti Saintek, Begini Respons Presiden Prabowo dan Klaim Satryo
BACA JUGA:Berulangkali Ditindak, Pemalak Sopir Truk di Baturaja Makin Menjadi, 4 Pelaku Diamankan
Proses Penutupan Kampung Rusia yang Berlangsung Alot
Proses penutupan ini tidak berjalan mulus. Beberapa individu, yang diduga sebagai pengelola PARQ Ubud, mencoba menghalangi petugas dengan berbagai argumen.
Namun tim gabungan dari Pemkab Gianyar tetap melaksanakan tugas mereka dengan pengamanan ketat untuk memastikan penutupan berjalan lancar.
Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025, yang menegaskan pentingnya mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.
BACA JUGA:Banjir dan Longsor Pekalongan Sebabkan 15 Orang Tewas dan 5 Hilang, Ini Identitasnya
Keputusan penutupan ini sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
I Ketut Pasek Lanang Sadia, Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, menegaskan bahwa tindakan ini diambil berdasarkan hukum yang berlaku dan telah melalui beberapa tahapan prosedural.
Video penutupan PARQ Ubud oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar banyak beredar di media sosial. Salah satu unggahan video di akun X @anamazingbali menunjukkan adanya kericuhan selama proses penyegelan.
Pemkab Gianyar akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup permanen PARQ Ubud, yang dikenal sebagai ‘Kampung Rusia’ di Bali, pada Senin, 20 Januari 2025. Penutupan ini dilakukan karena PARQ Ubud tidak memiliki izin-izin penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan… pic.twitter.com/NNgx5kndTs
— ???????????????? ᬩᬮᬶ (@anamazingbali) January 21, 2025
Isu Diskriminasi Terhadap Turis Lokal
Masalah di PARQ Ubud tidak hanya terkait perizinan, sebelumnya terdapat laporan diskriminasi terhadap turis lokal.