Libur Isra Mikraj-Imlek: Ganjil Genap Ditiadakan, Rekayasa Lalin di Tol, Simak Detailnya di Sini!

Kamis 23 Jan 2025 - 14:18 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Menyambut libur panjang akhir pekan dalam rangka Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek, aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan.

Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, yakni mulai 27 hingga 29 Januari 2025.

“Dalam rangka peringatan Isra Mikraj dan perayaan Tahun Baru Imlek, kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 27-29 Januari 2025,” demikian keterangan resmi yang disampaikan TMC Polda Metro Jaya melalui akun resmi X--sebelumnya Twitter, hari ini, Kamis (23/1/2025).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menetapkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

BACA JUGA:Taiwan Keluarkan Peringatan Perjalanan Jelang Tahun Baru Imlek, Larang Bawa Barang Ini Saat Bepergian!

BACA JUGA:Waktunya Traveling! KAI Hadirkan Kereta Tambahan untuk Libur Panjang Imlek, Jangan Sampai Kehabisan!

Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Tol  

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR telah menetapkan rekayasa lalu lintas selama periode libur panjang.

Rekayasa yang akan diberlakukan meliputi sistem one way (satu arah) dan tidal flow (lajur pasang surut/contra flow) di beberapa ruas jalan tol utama.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani menjelaskan, pengaturan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat selama perjalanan libur panjang.

BACA JUGA:Perekonomian China Makin Membaik, Aktivitas Masyarakat Selama Libur Imlek Ini Jadi Pendorongnya!

BACA JUGA:Imlek dan Isra' Mi'raj Bikin Pengelola Hotel dan Moda Transportasi Sibuk, Perputaran Uang? Ini Kata Sandiaga

Detail Rekayasa Lalin di Jalan Tol  

Tol Jakarta-Cikampek

1. Arah Cikampek (Km 47-70)

Kategori :