Penyidik Polres Prabumulih Tak Serahkan Barang Bukti ke JPU? Novlis Akan Kita Buktikan di Persidangan
Sidang dugaan penggelapan dengan terdakwa tokoh masyarakat Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, H Eddy Rianto SH MH. (foto : ist)--
BACAKORAN.CO : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan dengan terdakwa H Eddy Rianto SH MH, salah satu tokoh masyarakat Kota Prabumulih yang juga mantan anggota DPRD Sumatera Selatan ke tahap pemeriksaan perkara.
Keputusan itu dibacakan Majelis Hakim Putriana dalam sidang yang didampingi Ketua Majelis Hakim Sugiri Wiryandono, SH MHum dan Ali Pangestu Rabu 13 Mei 2026 setelah pada persidangan sebelumnya mendengarkan eksepsi terdakwa Eddy Rianto dan tanggapan atas eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Menanggapi keputusan Majelis Hakim tersebut, salah satu kuasa hukum Eddy Rianto yaitu Novlis SH menegaskan, ia dan tim kuasa hukum siap ‘bertarung’ di sidang tahap selanjutnya kasus yang banyak mendapat sorotan khusunya dari warga Kota Prabumulih itu.
Novlis dengan tegas mengatakan, siap mengeluarkan semua bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah sebagaimana dakwaan JPU.
BACA JUGA:Terungkap! Penyewa Mobil Bos Rental yang Tewas Ditembak, Memang Sudah Niatkan Untuk Penggelapan
BACA JUGA:Ada Dapur SPPG di Prabumulih yang 'Curi' Gas Rumah Tangga, PD Petro Prabu Ngaku Rugi Ratusan Juta
“Sudah jelas sejak awal, ini adalah kasus perdata-kasus hutang piutang. Dan itu terbukti dari kwitansi pembayaran cicilan yang dilakukan dua kali oleh klien kami kepada pelapor,” jelasnya.
“Bahkan di kwitansi itu tertulis dengan jelas bahwa masalah ini adalah urusan pinjam meminjam. Jadi tidak benar itu yang namanya adanya penggelapan,” sambungnya.
Novlis dengan tegas, mengatakan bahwa keterangan mengenai cicilan pembayaran dan bukti kwitansi itu sebelumnya telah disampaikan dan di serahkan ke penyidik kepolisian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Anehnya" kata Novlis, keterangan dan bukti itu tidak sampai ke tangan Majelis Hakim.
BACA JUGA:Persib Tanpa Pemain Penting Hadapi PSM, Sinyal Posisi Puncak Melayang?
Novlis mengatakan pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut yang memutus perkara ini untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara.
“Kami sebelumnya berharap Majelis Hakim memutuskan bahwa ini adalah masalah perdata, namun Majelis Hakim memilih meneruskan sidang dugaan tindak pindana ini,” katanya.
Diketahui, dalam sidang eksepsi sebelumnya, Novlis dihadapan Majelis Hakim dan JPU juga menegaskan jika perkara yang terjadi antara kliennya dengan pelapor adalah merupakan murni hubungan Debitor and Creditor (Hutang Piutang) sehingga kasus hukumnya merupakan ranah Civil Law (Hukum Perdata), bukan ranah Pidana.
Novlis menyoroti ketidakakuratan fakta dalam surat dakwaan JPU yang menyatakan kliennya tidak pernah mengembalikan uang sejak tahun 2019.
BACA JUGA:Gambas Jangan Diremehkan! Ini Manfaat Gambas untuk Kesehatan yang Bikin Banyak Orang Kaget