bacakoran.co

Penyidik Polres Prabumulih Tak Serahkan Barang Bukti ke JPU? Novlis Akan Kita Buktikan di Persidangan

Sidang dugaan penggelapan dengan terdakwa tokoh masyarakat Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, H Eddy Rianto SH MH. (foto : ist)--

BACAKORAN.CO : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan dengan terdakwa H Eddy Rianto SH MH, salah satu tokoh masyarakat Kota Prabumulih yang juga mantan anggota DPRD Sumatera Selatan ke tahap pemeriksaan  perkara.

Keputusan itu dibacakan Majelis Hakim Putriana dalam sidang yang didampingi Ketua Majelis Hakim Sugiri Wiryandono, SH MHum dan Ali Pangestu Rabu 13 Mei 2026 setelah pada persidangan sebelumnya mendengarkan eksepsi terdakwa Eddy Rianto  dan tanggapan atas eksepsi oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Menanggapi keputusan Majelis Hakim tersebut, salah satu kuasa hukum Eddy Rianto yaitu Novlis SH menegaskan, ia dan tim kuasa hukum siap ‘bertarung’ di sidang tahap selanjutnya kasus yang banyak mendapat sorotan khusunya dari warga Kota Prabumulih itu.

Novlis dengan tegas mengatakan, siap mengeluarkan semua bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah sebagaimana dakwaan JPU.

BACA JUGA:Terungkap! Penyewa Mobil Bos Rental yang Tewas Ditembak, Memang Sudah Niatkan Untuk Penggelapan

BACA JUGA:Ada Dapur SPPG di Prabumulih yang 'Curi' Gas Rumah Tangga, PD Petro Prabu Ngaku Rugi Ratusan Juta

“Sudah jelas sejak awal, ini adalah kasus perdata-kasus hutang piutang. Dan itu terbukti dari kwitansi pembayaran cicilan yang dilakukan dua kali oleh klien kami kepada pelapor,” jelasnya.

“Bahkan di kwitansi itu tertulis dengan jelas bahwa masalah ini adalah urusan pinjam meminjam. Jadi tidak benar itu yang namanya adanya penggelapan,” sambungnya.

Novlis dengan tegas, mengatakan bahwa keterangan mengenai cicilan pembayaran dan bukti kwitansi itu sebelumnya telah disampaikan dan di serahkan ke penyidik kepolisian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Anehnya" kata Novlis, keterangan dan bukti itu tidak sampai ke tangan Majelis Hakim.

BACA JUGA:Jangan Asal Ambil Gambar Perempuan di Arab Saudi, 19 WNI Ditangkap Aparat Keamanan Arab Saudi, Ini Gegaranya

BACA JUGA:Persib Tanpa Pemain Penting Hadapi PSM, Sinyal Posisi Puncak Melayang?

Novlis mengatakan pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut yang memutus perkara ini untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara. 

“Kami sebelumnya berharap Majelis Hakim memutuskan bahwa ini adalah masalah perdata, namun Majelis Hakim memilih meneruskan sidang dugaan tindak pindana ini,” katanya.

Diketahui, dalam sidang eksepsi sebelumnya, Novlis dihadapan Majelis Hakim dan JPU juga menegaskan jika perkara yang terjadi antara kliennya dengan pelapor adalah merupakan murni hubungan Debitor and Creditor (Hutang Piutang) sehingga kasus hukumnya merupakan ranah Civil Law (Hukum Perdata), bukan ranah Pidana.

Novlis menyoroti ketidakakuratan fakta dalam surat dakwaan JPU yang menyatakan kliennya tidak pernah mengembalikan uang sejak tahun 2019.

BACA JUGA:Gambas Jangan Diremehkan! Ini Manfaat Gambas untuk Kesehatan yang Bikin Banyak Orang Kaget

Penyidik Polres Prabumulih Tak Serahkan Barang Bukti ke JPU? Novlis Akan Kita Buktikan di Persidangan

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co : majelis hakim pengadilan negeri (pn) prabumulih, sumatera selatan memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana dengan terdakwa, salah satu kota prabumulih yang juga mantan anggota dprd sumatera selatan ke tahap.

keputusan itu dibacakan majelis hakim putriana dalam sidang yang didampingi ketua majelis hakim sugiri wiryandono, sh mhum dan ali pangestu rabu 13 mei 2026 setelah pada persidangan sebelumnya mendengarkan eksepsi terdakwa eddy rianto  dan tanggapan atas eksepsi oleh  jaksa penuntut umum (jpu) kejaksaan negeri prabumulih.

menanggapi keputusan majelis hakim tersebut, salah satu kuasa hukum eddy rianto yaitu novlis sh menegaskan, ia dan tim kuasa hukum siap ‘bertarung’ di sidang tahap selanjutnya kasus yang banyak mendapat sorotan khusunya dari warga kota prabumulih itu.

novlis dengan tegas mengatakan, siap mengeluarkan semua bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah sebagaimana dakwaan jpu.

“sudah jelas sejak awal, ini adalah kasus perdata-kasus hutang piutang. dan itu terbukti dari kwitansi pembayaran cicilan yang dilakukan dua kali oleh klien kami kepada pelapor,” jelasnya.

“bahkan di kwitansi itu tertulis dengan jelas bahwa masalah ini adalah urusan pinjam meminjam. jadi tidak benar itu yang namanya adanya penggelapan,” sambungnya.

novlis dengan tegas, mengatakan bahwa keterangan mengenai cicilan pembayaran dan bukti kwitansi itu sebelumnya telah disampaikan dan di serahkan ke penyidik kepolisian dalam berita acara pemeriksaan (bap).

"anehnya" kata novlis, keterangan dan bukti itu tidak sampai ke tangan majelis hakim.

novlis mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dalam persidangan tersebut yang memutus perkara ini untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara. 

“kami sebelumnya berharap majelis hakim memutuskan bahwa ini adalah masalah perdata, namun majelis hakim memilih meneruskan sidang dugaan tindak pindana ini,” katanya.

diketahui, dalam sidang eksepsi sebelumnya, novlis dihadapan majelis hakim dan jpu juga menegaskan jika perkara yang terjadi antara kliennya dengan pelapor adalah merupakan murni hubungan debitor and creditor (hutang piutang) sehingga kasus hukumnya merupakan ranah civil law (hukum perdata), bukan ranah pidana.

novlis menyoroti ketidakakuratan fakta dalam surat dakwaan jpu yang menyatakan kliennya tidak pernah mengembalikan uang sejak tahun 2019.

faktanya, kliennya telah melakukan pembayaran kembali (reimbursement) sebanyak dua kali dengan total nilai mencapai rp 350.000.000,-.

hal itu dibuktikan dengan adanya transaksi angsuran pertama pada tanggal 8 januari 2021, dan pembayaran kedua pada tanggal 17 januari 2025 sebesar rp 150.000.000,- ke rekening pelapor yang dalam mutasi rekening tercatat jelas sebagai ‘cicilan pinjaman’,” .

bukan itu saja,  novlis bahkan mengungkapkan bahwa semua bukti itu sudah diserahkan langsung oleh eddy rianto dan advokadnya yudi ardianto kepada penyidik kepolisian polres prabumulih saat kliennya  masih bertatus sebagai terperiksa. 

dan semua alat bukti itu diterima dengan bukti tanda terima dari penyidik. 



namun ketika kliennya menerima salinan berita cara pemeriksaan (bap) dari majelis hakim usai persidangan pertama, ternyata semua alat bukti yang sudah diserahkan itu tak satupun yang dimasukan dalam berkas bap polisi yang diserahkan ke jpu hingga ke persidangan.

kuasa hukum eddy rianto lainnya yaitu yudi ardianto sh juga membenarkan bahwa dirinya yang mendampingi eddy rianto saat penyerahan barang bukti berupa kwitansi dan bukti transfer ke penyidik saat proses hukum masih di kepolisian.

“iya…saya yang mendampingi waktu itu,” tegasnya.

persidangan perkara dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan dengan terdakwa h eddy rianto sh mh sendiri direncanakan akan digelar kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan  perkara dengan menghadirkan saksi-saksi. 

Tag
Share