Terbaru Daftar Gaji Ketua RT Tahun 2025, Jakarta dan Palembang Tertinggi

Senin 27 Jan 2025 - 08:40 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Gaji yang diterima oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) di Indonesia ternyata bervariasi berdasarkan kebijakan dari masing-masing pemerintah daerah.

Hal ini menyebabkan adanya perbedaan signifikan dalam besaran gaji yang diterima oleh Ketua RT di berbagai wilayah.

Di beberapa daerah alokasi dana untuk Ketua RT bisa mencapai hingga Rp2 juta per bulan seperti yang terjadi di DKI Jakarta, makassar dan palembang perbulan Rp1 juta .

Namun ada juga wilayah yang hanya memberikan honor sebesar Rp180 ribu per bulan.

BACA JUGA:Microsoft Diduga Dukung Israel Basmi Warga Palestina di Gaza, Beri Layanan Senilai Jutaan Dolar

BACA JUGA:Trump Perintahkan Lepas Pembatas Pasokan Bom Israel Sekitar 900 Kg

Berikut ini adalah gambaran lebih rinci mengenai besaran gaji atau dana operasional yang diperuntukkan bagi Ketua RT di berbagai wilayah di Indonesia:

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan dana sebesar Rp2 juta per bulan untuk setiap Ketua RT.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018, yang mengatur tentang pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

DKI Jakarta menjadi wilayah dengan alokasi dana terbesar untuk Ketua RT.

BACA JUGA:Badan Gizi Nasional Sebut Kandungan Protein Belalang dan Ulat Sagu Sangat Tinggi, Benarkah Jadu Menu MBG

BACA JUGA:Tiket Konser KISS OF LIFE Jakarta 2025 Sudah Dirilis! Ini Harga dan Fasilitasnya!

2. Yogyakarta

Di Yogyakarta, setiap Ketua RT menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.

Kebijakan ini diresmikan melalui Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, yang menetapkan standar harga satuan jasa untuk tahun anggaran 2023.

3. Kota Magelang

Kota Magelang memberikan honor bulanan sebesar Rp300 ribu untuk Ketua RT.

Kategori :