Terbaru Daftar Gaji Ketua RT Tahun 2025, Jakarta dan Palembang Tertinggi

Senin 27 Jan 2025 - 08:40 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Alokasi dana ini diatur berdasarkan Peraturan Walikota Magelang nomor 63 Tahun 2022.

4. Kota Bekasi

Di Kota Bekasi, pemerintah setempat mengalokasikan dana sebesar Rp5 juta per tahun untuk setiap RT.

Namun, dana ini bersifat operasional dan bukan merupakan honor langsung untuk Ketua RT. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.

BACA JUGA:Tampang Pelaku Pembunuhan Uswatun Khasanah, Diduga Punya Hubungan Spesial hingga Dicap Psikopat

BACA JUGA:4 Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Special Akhir Bulan 27 Januari 2025

5. Kota Padang

Pemerintah Kota Padang mengalokasikan dana operasional sebesar Rp245 ribu per bulan untuk setiap Ketua RT.

Pembayaran dilakukan setiap tiga bulan sekali, sesuai dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015.

6. Kota Probolinggo

Di Probolinggo, honorarium untuk Ketua RT ditetapkan sebesar Rp180 ribu per bulan.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020.

7. Kota Palembang

Kota Palembang, melalui Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekda) Aprizal Hasyim, mengumumkan bahwa besaran gaji Ketua RT akan dinaikkan menjadi Rp1.000.000 per bulan dari yang sebelumnya Rp600.000 per bulan.

BACA JUGA:Ipda Yohananda Fajri Disebut Ingin Enaknya Doang Tanpa Mau Tanggung Jawab Usai Dugaan Hamili Pacar!

BACA JUGA:Ayah Wanita yang Tewas dalam Koper di Ngawi ingin Bertemu dengan Pelaku: Mau Tanya Masalahnya

8. Makassar

Di Makassar gaji Ketua RT ditentukan berdasarkan pencapaian kinerja.

Ketua RT yang mencapai nilai kinerja cukup atau terendah akan menerima upah sebesar Rp500.000 per bulan, sedangkan yang mencapai nilai tertinggi bisa mendapatkan hingga Rp2.000.000 per bulan, sesuai dengan Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022.

Kategori :