Mulai 1 Februari 2025 Gas Melon LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer dan Wajib Beli Pakai KTP, Ini Alasannya

Sabtu 01 Feb 2025 - 21:43 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Hanya penyalur resmi yang diizinkan untuk menjual LPG 3 kg, dan Pertamina sebagai badan usaha wajib melaporkan daftar penyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

BACA JUGA:Kasus Penembakan PMI di Malaysia, Puan Maharani Desak Investigasi dan Perlindungan WNI

BACA JUGA:Dugaan Kasus Pemerasan oleh Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kompolnas Tegaskan Tidak Ada Toleransi!

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan dan penyelewengan dalam distribusi LPG subsidi.

Serta memastikan bahwa masyarakat yang berhak mendapatkan gas subsidi dapat mengaksesnya dengan lebih mudah.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi energi.

Mulai 1 Februari 2025, masyarakat perlu memperhatikan perubahan ini dan memastikan bahwa mereka membeli LPG 3 kg hanya dari pangkalan resmi.

BACA JUGA:Agak Laen! Antok Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah Nyanyi Lagu 'Sheila On 7' Sambil Menangis Saat Diintrogasi

BACA JUGA:Yuk Selesaikan 1 Tugas Aplikasi Penghasil Uang Alien Worlds Dapat hingga Rp250.000 Saldo Ewallet

Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi distribusi energi dan memastikan bahwa subsidi tepat sasaran.

Kategori :