Wakil Ketua DPR RI Tegaskan, Larangan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kilogram bukan Kebijakan Presiden!

Selasa 04 Feb 2025 - 14:28 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Karena itu, dalam rapat bersama Pertamina, pemerintah memutuskan untuk menjadikan pengecer sebagai sub-pangkalan.

Dengan begitu, mereka tetap bisa berjualan, namun harga yang mereka ambil dari agen Pertamina bisa lebih terkendali.  

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pertamina agar pengecer ini bisa menjadi sub-pangkalan. Dengan begitu, harga jual gas ke masyarakat tetap terkontrol," sambungnya.   

Dengan keputusan ini, masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan kelangkaan atau kenaikan harga LPG 3 Kg di tingkat pengecer.

BACA JUGA:Perampok Driver Taksi Online yang Hebohkan Kota Bandar Lampung Ternyata Warga Asal Kabupaten Lahat

BACA JUGA:Iwan Fals dan Istri Malam-malam Diperiksa Polisi, Dicecar 16 Pertanyaan, Kasus Apa?

Presiden Prabowo telah memastikan bahwa sistem distribusi kembali normal, dan pengecer bisa berjualan seperti biasa tanpa hambatan.  

Keputusan ini tentu menjadi kabar baik bagi jutaan warga yang bergantung pada LPG 3 Kg untuk kebutuhan sehari-hari.

Kini, tantangan berikutnya adalah memastikan kebijakan sub-pangkalan bisa berjalan efektif agar harga tetap stabil dan gas tetap tersedia bagi masyarakat kecil.

Kategori :