bacakoran.co - direktur hubungan masyarakat, media, pemerintah, dan internasional ui, erwin agustian panigoro ia juga ungkap selain melindungi para korban, kampus juga akan memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum.
"pendekatan kami mutlak berorientasi pada pelindungan korban," kata erwin dalam keterangannya, dilansir bacakoran.co dari kumparan, selasa (14/4/2026).
"kami memastikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta kerahasiaan identitas korban dijaga secara ketat," tambahnya.
satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (satgas ppks) ui saat ini tengah bekerja memeriksa kasus ini.
erwin mengatakan akan memberikan sanksi akademik jika perbuatan mereka terbukti.
"nantinya, sanksi akademik akan ditetapkan oleh pimpinan universitas berdasarkan rekomendasi pembuktian dari satgas ppk ui," ujarnya.
sebelumnya16 diduga pelaku dipaksa tampil di sidang fh ui, publik geger, rektor ui turun tangan.
sidang internal fh ui memanas
suasana sidang internal fakultas hukum universitas indonesia (fh ui) pada senin malam, 13 april hingga dini hari 14 april 2026, berubah menjadi panggung luapan emosi.
sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual dipaksa tampil di hadapan massa.
sorakan “tampilkan!” menggema, membuat forum semakin tegang.
rekaman siaran langsung momen tersebut viral di media sosial, memicu perdebatan luas tentang cara penanganan kasus sensitif di lingkungan kampus.
percakapan grup chat jadi pemicu
kasus ini bermula dari fakultas hukum universitas indonesia (fhui) menunjukkan langkah cepat dalam merespons isu dugaan pelecehan seksual di kalangan mahasiswa.
hal ini menyusul beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup chat yang dinilai memuat konten pelecehan seksual secara verbal dan objektivitas terhadap perempuan.
“sakit banget lihat ada grup chat anak fhui yang setiap hari isinya ngelecehin dan objektifikasi perempuan,” begitu narasi yang diunggah akun media sosial sampahfhui, minggu (12/4/2026).
dalam percakapan itu, sejumlah mahasiswa diduga melontarkan komentar mesum yang merendahkan mahasiswi lain.
publik pun geram, terlebih setelah bukti percakapan tersebut menyebar luas di media sosial.
pihak fakultas hukum ui melalui akun instagram resminya menegaskan telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana.
“fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” tulis pernyataan resmi fh ui.
rektor ui angkat bicara
rektor universitas indonesia, heri hermansyah, turut menanggapi kehebohan ini.
ia menegaskan pihak rektorat akan memantau langsung jalannya penanganan kasus di fakultas hukum.
“saya baru mendengarnya tadi malam dan sudah menanyakan ke dekan. kita akan monitor bersama bagaimana penanganan di fakultas. sama-sama kita lawan pelecehan seksual,” ucap heri.
fhui lakukan penelusuran serius
fh ui memastikan proses investigasi dilakukan secara cermat dan menyeluruh.
fakultas menekankan bahwa keselamatan dan kenyamanan sivitas akademika menjadi prioritas utama.
bila terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan, bahkan berkoordinasi dengan pihak berwenang jika ditemukan unsur pidana.
selain itu, fh ui mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses hukum dan etik yang sedang berjalan.
saluran pelaporan resmi juga disediakan bagi mahasiswa yang membutuhkan dukungan.
sorotan publik dan tantangan kampus
kasus ini menyoroti tantangan besar dunia pendidikan tinggi dalam menangani isu pelecehan seksual.
publik menuntut transparansi, keadilan, dan perlindungan bagi korban.
di sisi lain, kampus dituntut menjaga keseimbangan antara proses hukum, etika akademik, dan hak mahasiswa.
fenomena ini menjadi pengingat bahwa pelecehan seksual bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan ancaman serius terhadap martabat manusia.
penanganan yang tepat, adil, dan berperspektif korban menjadi kunci agar kampus tetap menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika.