Heboh! Gaji 13 dan 14 Akan Dihapus, PNS Era Prabowo-Gibran Makin Resah, Apa Alasannya?

Selasa 04 Feb 2025 - 20:56 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Pemberitaan mengenai rencana penghentian pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia telah menjadi perbincangan hangat di media sosial, menyusul beredarnya pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp.

Pesan berantai tersebut menyatakan bahwa pemerintah akan menghapus kebijakan pemberian gaji ke-13 dan ke-14.

Dan menyebutkan bahwa Presiden Prabowo telah memanggil Sekretaris Jenderal kementerian terkait untuk membahas hal tersebut.

“Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” tulis pesan berantai yang beredar di WhatsApp tersebut, dilansir bacakoran.co dari laman iNews, Selasa, (4/2).

BACA JUGA:Komplotan Bersenjata Gasak Rp 232 Juta di Pabrik Sawit Deli Serdang, Aksi Terekam CCTV!

BACA JUGA:Viral! Wanita Indramayu Diduga Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan, Ingin Pulang dan Minta Bantuan Presiden

Isu ini semakin ramai diperbincangkan setelah kreator TikTok @gadiscantique12 mengangkat topik tersebut dan menyampaikan keresahan terkait dampaknya terhadap keuangan PNS.

“Hah, gaji ke 13 dan 14 PNS akan ditiadakan. Baru-baru ini PNS dibuat panik karena isunya adalah gaji 13 dan 14 akan ditiadakan. Orang-orang pun menjadi pusing,” katanya. 

Dalam unggahannya, ia mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut, dan menanyakan apakah kebijakan ini benar-benar akan membawa dampak positif atau justru berdampak negatif.

“Kalau benar-benar dihapus gimana sih nasib keuangan para PNS apakah bisa berdampak besar untuk perekonomian mereka. Di sisi lain, ini sebagai langkah efisiensi anggaran. Tapi apakah keputusan ini lebih baik dan banyak dampak positif atau malah sebaliknya,” lanjutnya.

Meski kabar ini sudah beredar luas hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah mengenai isu ini.

Namun berdasarkan aturan yang ada memang ada kondisi tertentu di mana PNS tidak berhak menerima gaji ke-13. 

BACA JUGA:5 Langkah Mendapatkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis 2025 untuk Bayi hingga Lansia, Yuk Ketahui Prosedurnya

BACA JUGA:Tragis! Bocah SD Terluka Saat Berusaha Lindungi Ayahnya yang Dibunuh Rekan Kerja di Bengkel Ciracas

Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) yang menyebutkan bahwa PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayar oleh instansi penugasan, tidak akan menerima gaji ke-13.

Hak dan Jadwal Penerimaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13

Kategori :