BACA JUGA:Kuota Jamaah Haji Khusus Tinggal Separo, Ini Deadline Pelunasannya
Sebagaimana diketahui, sebagaimana di beritakan di laman Kemenag, Menag Nasaruddin telah melakukan rapat kerja dengan Komisis VIII DPR RI untuk membahas pemotongan anggaran Rp 14 triliun ini.
Kebijakan efisiensi anggaran ini sebagaimana instruksi Presiden Prabowo. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri tanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga.
Untuk Kementerian Agama, diminta melakukan efisiensi aggaran sebesar Rp14.284.062.000.000.
Kategori :