Syarat Baru Pengecer Bisa Kembali Jualan LPG 3 Kg, Harus Jadi Sub-Pangkalan dan Wajib Gunakan MerchantApps!

Kamis 06 Feb 2025 - 11:35 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

"Kami akan membantu proses pendaftaran agar mereka bisa lebih mudah menjalankan usahanya secara legal dan menjadi bagian dari UMKM," tambah Bahlil.

Distribusi LPG Stabil, Stok Aman

BACA JUGA:Pengecer LPG 3 Kg Kembali Berjualan, Kini Berstatus Sub-Pangkalan!

BACA JUGA:Bahlil Dihujani Protes dan Amarah Warga Terkait Kebijakan Gas LPG 3 Kilogram: Anak Kami Lapar Butuh Makan!

Pemerintah memastikan stok LPG 3 kg dalam kondisi aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kelangkaan.

Dengan aturan baru ini, distribusi menjadi lebih transparan dan harga tetap terkendali.  

Langkah ini diharapkan bisa menormalkan pasokan LPG bersubsidi, menghindari spekulasi harga.

Serta memberikan kepastian usaha bagi pengecer tanpa mengorbankan hak masyarakat kurang mampu.

Kategori :