bacakoran.co

Kasus Korupsi Pertamina: Kerry Adrianto Riza Dijatuhi 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar!

Kasus Korupsi Pertamina: Kerry Adrianto Riza Dijatuhi 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar--Metro TV

BACAKORAN.CO - Putra saudagar minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, akhirnya dijatuhi hukuman berat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, serta KKKS periode 2018–2023.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Februari 2026, majelis hakim yang dipimpin Fajar Aji Kusuma menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry.

Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.  

Hakim menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.

BACA JUGA:Nggak Kebagian Kuota PINTAR BI? Tukar Uang Baru Lebaran 2026 Bisa Langsung di BCA!

BACA JUGA:Resmi, Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Resmi Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar, Terdakwa Ungkap Begini

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kerry Adrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam persidangan.

Hakim juga menegaskan bahwa denda Rp1 miliar harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang.

Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.  

BACA JUGA:Kemenhaj Kebut Proses Pemvisaan Jamaah Haji Indonesia

BACA JUGA:Terbaru, KPK Cecar 8 Kades Terkait Uang Setoran dalam Kasus Pemerasan Bupati Sudewo!

Selain hukuman pokok, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp2,905 triliun subsider 5 tahun penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan Kerry sangat merugikan negara dan tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.

Kasus Korupsi Pertamina: Kerry Adrianto Riza Dijatuhi 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - putra saudagar minyak riza chalid, muhammad kerry adrianto riza, akhirnya dijatuhi hukuman berat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pt pertamina (persero), subholding, serta kkks periode 2018–2023.

dalam sidang putusan yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pn jakarta pusat pada jumat, 27 februari 2026, majelis hakim yang dipimpin fajar aji kusuma menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada kerry.

selain itu, ia diwajibkan membayar denda rp1 miliar dan uang pengganti sebesar rp2,9 triliun.  

hakim menyatakan kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.

“menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kerry adrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar hakim ketua fajar kusuma aji dalam persidangan.

hakim juga menegaskan bahwa denda rp1 miliar harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

jika tidak, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang.

apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.  

selain hukuman pokok, kerry juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti rp2,905 triliun subsider 5 tahun penjara.

majelis hakim menilai perbuatan kerry sangat merugikan negara dan tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.

faktor memberatkan ini menjadi salah satu alasan hukuman dijatuhkan cukup tinggi.

namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni kerry belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.  

vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) kejaksaan agung.

sebelumnya, jaksa menuntut kerry dengan pidana 18 tahun penjara, denda rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar rp13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

dengan demikian, putusan hakim memangkas masa hukuman penjara tiga tahun lebih singkat dan jumlah uang pengganti jauh lebih kecil dibandingkan tuntutan jaksa.  

kerry dinyatakan melanggar pasal 603 juncto pasal 20 huruf c undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp juncto pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.

putusan ini sekaligus menambah daftar panjang kasus besar yang melibatkan pengelolaan sumber daya energi di indonesia.  

kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang bernilai triliunan rupiah.

vonis terhadap kerry menunjukkan bahwa pengadilan tetap berkomitmen menindak tegas pelaku korupsi, meski berasal dari keluarga berpengaruh.

namun, perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim juga menimbulkan perdebatan di masyarakat mengenai konsistensi hukuman bagi pelaku korupsi kelas kakap.  

Tag
Share