Edan! Tiga Petugas KPK Gadungan Ditangkap Kasus Penipuan dan Pemerasan Eks Bupati Rote, 1 Tersangka ASN NTT

Jumat 07 Feb 2025 - 21:17 WIB
Reporter : Chairil
Editor : Chairil

Barang bukti ini akan digunakan untuk mendukung proses hukum terhadap ketiga pelaku.

BACA JUGA:Iris Wullur Spill Selingkuhan Suami, Ternyata Punya Jabatan Tinggi, Siapa Sih?

BACA JUGA:Tragis! Satu Keluarga Tewas Tergelincir di Jurang Bener Meriah Aceh, Jasad Baru Ditemukan 11 Hari Kemudian

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

Ancaman hukuman yang mereka hadapi bisa mencapai 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan institusi resmi seperti KPK.

Pihak berwenang juga mengimbau agar masyarakat memverifikasi keaslian dokumen atau informasi yang diterima, terutama jika berkaitan dengan institusi pemerintah.

BACA JUGA:Sidang Etik AKBP Bintoro pada Dugaan Kasus Penyuapan, Kompolnas Hadir dan Pantau Langsung

BACA JUGA:2 Begal yang Kerap Beraksi di Lempuing dan Mesuji Berhasil Ditangkap, Ini TKP-nya

Dengan ditangkapnya ketiga pelaku, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan serupa.

Polisi dan KPK akan terus bekerja sama untuk memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.*

Kategori :