bacakoran.co

Viral! Wanita di Bantul Aniaya Anak Tiri, Korban Dipukuli hingga Disundut Rokok

Polsek Kretek Bantul amankan Putri Ciu (31) atas dugaan penganiayaan anak tiri berusia 8 tahun dengan bukti sapu lidi./Kolase Bacakoran.co--Instagram @feedgramindo

BACAKORAN.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Kretek berhasil mengamankan seorang wanita berinisial NIS (31), yang dikenal dengan sebutan Putri Ciu (PC). 

Ia ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, dengan korban seorang bocah perempuan berusia 8 tahun berinisial AR, yang merupakan anak tirinya. 

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat karena korban masih sangat belia.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Dusun Mancingan XI, RT 02, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. 

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh ibu kandung korban, RAR (25), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta, setelah melihat kondisi anaknya yang penuh luka.

Kronologi Kejadian

BACA JUGA:Baru 9 Bulan Jadi Anggota, Polisi Senior Aniaya 2 Siswa SPN Polda NTT Gegara Ketahuan Merokok

BACA JUGA:Viral Rekaman Ibu di Gorontalo Aniaya Anak Kandung Usia 4 Tahun Gegara Punya Masalah dengan Suami

Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno, dalam konferensi pers di Mapolres Bantul pada Kamis, 27 November 2025, menjelaskan detail kronologi kasus tersebut.

"Pada hari Senin tanggal 10 November, sekitar pukul 12.00 WIB, Saksi Tarminah pulang dari pantai dan mendengar suara anak kecil menangis dari kamar korban. Setelah dicek, di dalam kamar tersebut terdapat korban bersama dengan terduga pelaku NIS," ujar AKP Sutrisno.

Setelah NIS meninggalkan kamar, saksi Tarminah menghampiri korban AR. 

Saat ditanya, korban dengan polos menceritakan bahwa dirinya baru saja dianiaya oleh ibu tirinya.

Bentuk Kekerasan yang Dialami Korban

Dalam keterangannya, AKP Sutrisno menyebutkan bahwa penganiayaan yang dialami korban tergolong kejam.

"Korban mengaku dianiaya dengan cara dicakar, dipukul, dilukai menggunakan puntung rokok, dan juga dipukul dengan menggunakan sapu lidi," jelasnya.

Akibat perlakuan tersebut, AR mengalami sejumlah luka fisik. 

Viral! Wanita di Bantul Aniaya Anak Tiri, Korban Dipukuli hingga Disundut Rokok

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co – kepolisian sektor (polsek) kretek berhasil mengamankan seorang wanita berinisial nis (31), yang dikenal dengan sebutan putri ciu (pc). 

ia ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana terhadap anak, dengan korban seorang bocah perempuan berusia 8 tahun berinisial ar, yang merupakan anak tirinya. 

kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat karena korban masih sangat belia.

peristiwa memilukan tersebut terjadi pada senin, 10 november 2025, sekitar pukul 12.00 wib, di sebuah rumah kontrakan di dusun mancingan xi, rt 02, desa parangtritis, kecamatan kretek, kabupaten bantul. 

kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh i korban, rar (25), warga mergangsan, kota yogyakarta, setelah melihat kondisi anaknya yang penuh luka.

kronologi kejadian

kapolsek kretek, akp sutrisno, dalam konferensi pers di mapolres bantul pada kamis, 27 november 2025, menjelaskan detail kronologi kasus tersebut.

"pada hari senin tanggal 10 november, sekitar pukul 12.00 wib, saksi tarminah pulang dari pantai dan mendengar suara anak kecil menangis dari kamar korban. setelah dicek, di dalam kamar tersebut terdapat korban bersama dengan terduga pelaku nis," ujar akp sutrisno.

setelah nis meninggalkan kamar, saksi tarminah menghampiri korban ar. 

saat ditanya, korban dengan polos menceritakan bahwa dirinya baru saja dianiaya oleh ibu tirinya.

bentuk kekerasan yang dialami korban

dalam keterangannya, akp sutrisno menyebutkan bahwa penganiayaan yang dialami korban tergolong kejam.

"korban mengaku dianiaya dengan cara dicakar, dipukul, dilukai menggunakan puntung rokok, dan juga dipukul dengan menggunakan sapu lidi," jelasnya.

akibat perlakuan tersebut, ar mengalami sejumlah luka fisik. 

luka-luka yang ditemukan antara lain memar dan bengkak di telinga kiri, cakaran di punggung tangan sebelah kiri, serta bengkak di bagian kepala atas. 

kondisi ini membuat sang ibu kandung segera melaporkan kejadian ke polsek kretek agar anaknya mendapatkan perlindungan hukum.

penyelidikan dan barang bukti

menindaklanjuti laporan tersebut, unit reskrim polsek kretek segera bergerak cepat. 

mereka melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi, serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak kekerasan tersebut.

"kami langsung melakukan penyelidikan, mencari saksi-saksi di sekitar tempat kejadian, dan mengumpulkan barang bukti tindak pidana kekerasan terhadap anak atau penganiayaan," kata akp sutrisno.

barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu batang sapu lidi dengan ikatan rafia berwarna hijau, yang diduga digunakan pelaku untuk memukul korban. 

bukti ini memperkuat dugaan bahwa tindak kekerasan benar-benar terjadi.

penangkapan dan pengakuan pelaku

tak lama setelah penyelidikan dilakukan, polisi berhasil menangkap nis yang diketahui berasal dari magelang tengah, kota magelang. 

dalam pemeriksaan, nis akhirnya mengakui perbuatannya.

“dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. motifnya karena pelaku mengaku jengkel kepada korban,” tambah kapolsek.

kini, nis ditahan di polsek kretek dan harus menjalani proses hukum lebih lanjut. 

kasus ini dijerat dengan pasal 76c jo pasal 80 ayat 1 uu perlindungan anak atau pasal 351 kuhp tentang penganiayaan.

dampak dan keprihatinan masyarakat

kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di indonesia. 

banyak pihak menilai bahwa peristiwa tersebut menjadi alarm bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar.

kekerasan yang dilakukan oleh orang terdekat, apalagi ibu tiri, menimbulkan trauma mendalam bagi korban.

selain luka fisik, anak juga berpotensi mengalami luka psikologis yang berkepanjangan.

pihak kepolisian menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mengingatkan masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.

Tag
Share