Miris! Dua Bocah Disekap & Disiksa Ayah Kandung, Seminggu Tanpa Makan Hingga Kritis

Sabtu 08 Feb 2025 - 14:21 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi berjanji akan menindak tegas kasus ini agar tidak ada lagi kekerasan serupa terhadap anak-anak.

Kasus penyiksaan ini mengundang keprihatinan banyak pihak dan menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan 17 Orang Tersangka Kasus Pembuatan Uang Palsu di Lingkungan Kampus UIN Alaudin Makassar

BACA JUGA:Dua Karyawan Bank BUMN Jadi Tersangka Baru Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Kekerasan terhadap anak tidak hanya merusak fisik tetapi juga mental mereka di masa depan.

Diharapkan pelaku mendapat hukuman setimpal dan korban mendapatkan keadilan serta pemulihan yang layak.

Kategori :