Buron Sejak 2025, Remaja Terduga Cabuli Pelajar di PALI Dibekuk Polisi
Terduga pelaku pencabulan terhadap anak ditangkan Unit PPA Polres PALI. (foto: ist)--
BACAKORAN.CO -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menangkap W (17), remaja asal Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Talang Ubi.
Terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Talang Bulang pada Rabu (15/7) malam setelah menjadi buronan sejak laporan polisi dibuat pada Oktober 2025. Polisi kini menuntaskan berkas perkara sebelum melimpahkannya ke jaksa penuntut umum.
Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan keberhasilan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim Unit PPA bersama personel Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya anggota Unit PPA bersama tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar IPTU Dobi.
BACA JUGA:Korban Dugaan Pencabulan di PD Petro Prabu Prabumulih Terus Bertambah, 2 Siswi Magang Lapor Polisi
BACA JUGA:Kasasi Ditolak, Anak Koruptor Mario Dandy Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara Kasus Pencabulan!
Kasus remaja buron kasus tindak pidana terhadap anak di PALI ditangkap polisi itu bermula dari laporan orang tua korban yang diterima Polres PALI pada 14 Oktober 2025. Laporan tersebut dibuat setelah korban mengalami trauma akibat dugaan peristiwa yang terjadi sekitar satu bulan sebelumnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana terjadi pada Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah kos di Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi. Korban, sebut saja Bunga (15), seorang pelajar asal Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, dijemput pelaku menggunakan sepeda motor sepulang sekolah.
Pelaku kemudian mengajak korban menuju rumah kos milik temannya. Saat hujan deras turun, keduanya masuk ke dalam kamar rumah kos tersebut. Di lokasi itu diduga terjadi tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
Sekitar pukul 16.30 WIB, korban diantar pulang ke rumah. Setelah mengalami trauma, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Unit PPA Satreskrim Polres PALI untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
BACA JUGA:Kades Talang Aur, Inderalaya Ditikam Usai Yasinan, Polisi Buru Pelaku
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi satu helai baju seragam sekolah putih berlengan panjang, satu helai rok sekolah berwarna biru tua, serta satu helai celana dalam berwarna merah muda.
IPTU Dobi menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini melengkapi administrasi perkara, memperkuat alat bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
"Terhadap pelaku kami menerapkan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya," tegasnya.
Polres PALI mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana terhadap anak. Aparat menegaskan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas, sementara proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.