BACAKORAN.CO - Nasib tragis menimpa Anton, seorang petani dari komunitas adat Serawai Semidang Sakti di Desa Peringbaru, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, Bengkulu.
Ia ditangkap paksa dan dipukul oleh petugas keamanan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 7 Unit Talopino sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi.
Ironisnya, Anton dituduh mencuri di lahan kebun sawit yang ia klaim sebagai miliknya sendiri.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025. Menurut Rendy, dari Biro Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu.
BACA JUGA:Disergap Polisi, Buronan Perampok Sadis yang Sudah 14 Tahun Cari Polisi Tak Tegar Lagi
BACA JUGA:Misi Berani Polisi Peru! 123 Perempuan dan Anak Terbebas dari Perbudakan Seks oleh Geng Keji
Anton dan keluarganya sedang memanen buah sawit di lahan yang mereka anggap sebagai hak milik mereka.
Namun, sekitar pukul 12.30 WIB, tiga pekerja PTPN 7 bersama dua petugas keamanan datang dan meminta mereka menghentikan aktivitas panen.
Terjadi perdebatan antara Anton dan pihak keamanan perusahaan.
Meski mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, Anton tetap melanjutkan panen bersama keluarganya.
BACA JUGA:Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
Namun, situasi semakin memanas ketika dua petugas keamanan dan pegawai PTPN 7 secara paksa menangkap Anton.
Bahkan sempat memukulinya di bagian perut sebelum membawanya ke Polres Seluma.
Selain menangkap Anton, pihak keamanan perusahaan juga menyita 11 tandan buah sawit yang dipanen, satu unit motor, dan alat egreg yang digunakan Anton untuk memanen sawit.