BACAKORAN.CO - Kades Kohod dan tiga orang yang lainnya resmi jadi tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang.
Pada kasus ini pihak bareskrim Polri sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi yaituk kantor Desa Kohod, rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod.
Bareskrim Polri juga mendalami siapa yang menjadi dalang dan meminta kepada desa sampai sekretaris desa kohot untuk melakukan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM tersebut.
"Nanti akan kita kembangkan (siapa yang menyuruh)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip Bacakoran.co dari nasional.okezone.com, Rabu (19/2/2025).
BACA JUGA:Terungkap! Ini Lokasi Kades Kohod Arsin Saat Rumahnya Digeledah Bareskrim
Djuhandani menyebutkan pihaknya akan melakukan penyidikan secara profesional dan memenuhi semua alat bukti yang digunakan.
"Kita buktikan masing-masing perbuatan ini, kan proses hukum yang kita laksanakan itu adalah terpenuhi alat bukti terkait perbuatannya," katanya.
Terdapat dokumen surat dokumen itu seperti pemalsuan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa dan surat keterangan tanah.
Kemudian terdapat juga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes.
BACA JUGA:Sekdes Kohod Diduga Terlibat Kasus Pemalsuan Dokumen SHGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang
"Jadi, ini ada pemalsuan, pemalsuannya siapa yang nyuruh siapa yang menyiapkan. Itu lah yang kita bangun, seperti yang diharapkan rekan rekan atau masyarakat adalah penyidik Polri yang profesional," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.
Sebelumnya penggeledahan rumah dan kantor Kades Kohod, Arsin, Bareskim mengamankan beberapa barang bukti dalam penggeledahan tersebut.