86 Ribu Lebih Jemaah Haji Reguler Lunasi Bipih, Ini Kriteria Calon Jemaah Haji yang Masuk Alokasi Kuota 2025

Sabtu 22 Feb 2025 - 14:00 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

- Belum pernah melaksanakan ibadah haji atau telah melaksanakan ibadah haji dengan jarak waktu minimal 10 tahun sejak pelaksanaan ibadah haji terakhir pada 1436 Hijriah/2015 Masehi, kecuali untuk pembimbing KBIHU yang memiliki sertifikat.

b. Prioritas diberikan kepada jemaah calon haji reguler yang berusia lanjut, dengan ketentuan:

- Berdasarkan sistem, urutan diberikan sesuai usia tertua di setiap provinsi;

- Terdaftar sebagai jemaah haji selama minimal 5 tahun atau terdaftar sebelum 3 Mei 2020.

Kategori :