Bambang juga menyatakan pengurangan hari pada pelaksanaan retret itu dianggap kurang bermanfaat.
"Ada perincian-perincian atau kebutuhan. Bukan hanya retret ya, tapi semua yang dianggap tidak terlalu kelihatan manfaatnya, pasti diefisienkan, termasuk retret," sambung Bambang.
2. Biaya ditanggung Kemendagri
Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri mengeluarkan edaran mengenai Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 dibiayai oleh APBN.
Biaya ini bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri.
"Semua biaya di Akmil termasuk konsumsinya, semua sudah ditanggung oleh kami, karena pos anggarannya sudah disiapkan," kata Tito dikutip dati Tempo.co.
BACA JUGA:Anggun Cipta Sasmi Bantah Jadi Zionis Israel, Netizen Makin Cerdas Sinyalir Cuma Main Aman Aja
BACA JUGA:Anggun Cipta Sasmi Dituding Jadi Zionis dan Terobsesi dengan Israel, Boikot Viral Secara Massal!
3. Polemik PT Lembah Tidar
Kepemilikan PT Lembah Tidar menjadi sorotan publik menjelang acara retret kepala daerah di Magelang.
Hal ini karena perusahaan tersebut dikabarkan menjadi penyelenggara acara pembekalan tersebut.
Informasi ini terungkap melalui salinan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang dibagikan oleh aktivis Dandhy Laksono di akun X pribadinya.
Dalam surat tersebut, terdapat klausul yang menyatakan bahwa kepala daerah terpilih diwajibkan menyetor sejumlah dana ke PT Lembah Tidar untuk dapat mengikuti kegiatan retret yang berlangsung selama delapan hari di Magelang.
“Biaya akomodasi dan konsumsi disetorkan kepada PT Lembah Tidar Indonesia dengan nomor rekening Bank BRI 368501035699530 sebesar RP 2.750.000 dikali 8 hari (pelaksanaan),” bunyi surat tersebut.
Berdasarkan informasi yang ditemukan di situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, perusahaan itu tercatat dimiliki oleh Heru Irawanto.
Nama tersebut diketahui merupakan seorang kader Partai Gerindra yang kini juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Brebes. Keterangan pada laman tersebut menyebutkan, "Pemilik Manfaat: Heru Irawanto."