Waduh! Sistem Pembayaran COD Ternyata Haram? Begini Penjelasan Ustadzah Tria Meriza yang Wajib Kamu Ketahui

Rabu 26 Feb 2025 - 10:46 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Lalu, gimana solusinya biar belanja online tetap halal?

Yuk, simak pembahasan selengkapnya berikut ini.

BACA JUGA:Hukum Mengkonsumsi Daging Babi Bagi Kucing, Benarkah Haram Sama Halnya Dengan Manusia? Begini Hadistnya

BACA JUGA:3 Kriteria Arisan Halal atau Haram Menurut Ustadzah Halimah Alaydrus, Muslimah Wajib Tau Nih

Mengapa COD Diharamkan?

Menurut Ustadzah Tria Meriza, sistem COD termasuk akad jual-beli yang tidak sah karena adanya hutang bertemu hutang (bai' al-kali' bil kali').

Dalam transaksi ini, baik penjual maupun pembeli belum menunaikan hak dan kewajibannya saat akad terjadi.

1. Penjual belum menyerahkan barangnya saat transaksi dilakukan.

2. Pembeli juga belum membayar barangnya pada saat itu.

BACA JUGA:Wajib Tau! Hukum Foto Prewedding dalam Islam Apakah Haram? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat..

BACA JUGA:Haram! Ustadzah Halimah Alaydrus Ungkap Hukum Mencukur Alis, Cantik atau Berdosa? Temukan Jawabannya

Akibatnya, transaksi ini dianggap hutang bertemu hutang, yang dalam Islam hukumnya haram.

Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:  

"Rasulullah SAW telah melarang jual beli di mana penjual dan pembeli sama-sama tidak tunai."

(HR Al Hakim dan Al Baihaqi, dinyatakan shahih oleh Imam Jalaluddin As Suyuthi dalam Al Jami' Al Shaghir, II/192).  

BACA JUGA:Lula Lahfah Diteriaki 'Haram' oleh Anak Kecil Saat Umrah Karena Bawa Pods : Aku Nggak Tau Maaf Ya...

BACA JUGA:Waduh! Emang Iya Nikah di Bulan Muharram Hukumnya Haram dan Bisa Sial? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad..

Kategori :