Lalu, gimana solusinya biar belanja online tetap halal?
Yuk, simak pembahasan selengkapnya berikut ini.
BACA JUGA:3 Kriteria Arisan Halal atau Haram Menurut Ustadzah Halimah Alaydrus, Muslimah Wajib Tau Nih
Mengapa COD Diharamkan?
Menurut Ustadzah Tria Meriza, sistem COD termasuk akad jual-beli yang tidak sah karena adanya hutang bertemu hutang (bai' al-kali' bil kali').
Dalam transaksi ini, baik penjual maupun pembeli belum menunaikan hak dan kewajibannya saat akad terjadi.
1. Penjual belum menyerahkan barangnya saat transaksi dilakukan.
2. Pembeli juga belum membayar barangnya pada saat itu.
BACA JUGA:Wajib Tau! Hukum Foto Prewedding dalam Islam Apakah Haram? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat..
BACA JUGA:Haram! Ustadzah Halimah Alaydrus Ungkap Hukum Mencukur Alis, Cantik atau Berdosa? Temukan Jawabannya
Akibatnya, transaksi ini dianggap hutang bertemu hutang, yang dalam Islam hukumnya haram.
Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:
"Rasulullah SAW telah melarang jual beli di mana penjual dan pembeli sama-sama tidak tunai."
(HR Al Hakim dan Al Baihaqi, dinyatakan shahih oleh Imam Jalaluddin As Suyuthi dalam Al Jami' Al Shaghir, II/192).
BACA JUGA:Lula Lahfah Diteriaki 'Haram' oleh Anak Kecil Saat Umrah Karena Bawa Pods : Aku Nggak Tau Maaf Ya...