Dalam Islam, akad jual-beli harus dilakukan dengan jelas dan memenuhi syarat utama, yaitu serah terima barang dan pembayaran dilakukan secara langsung atau tunai.
Perbedaan COD dengan Jual-Beli Tunai
Dalam jual-beli tunai, transaksi dianggap sah jika ada serah terima langsung antara penjual dan pembeli.
Sementara itu, dalam sistem COD, transaksi dilakukan secara online, tetapi pembeli baru membayar ketika barang tiba. Ini berarti:
- Saat akad terjadi, barang belum diserahkan kepada pembeli.
- Pembeli juga belum membayar harga barang secara langsung.
- Akad ini menjadi transaksi tunda ketemu tunda, yang tidak diperbolehkan dalam Islam.
Apakah Semua Sistem COD Haram?
Tidak semua bentuk COD otomatis haram.
Jika transaksi dilakukan dengan cara berikut, maka hukumnya tetap diperbolehkan:
BACA JUGA:Wow! Intip Hukum Boneka Karakter Islami yang Lagi Ngetren, Apakah Haram Dikoleksi?
1. Barang sudah berada di tangan kurir saat akad dilakukan.
2. Pembeli bisa langsung membayar saat menerima barang.
3. Tidak ada unsur hutang bertemu hutang.
Namun, jika barang masih dalam proses pengiriman dan pembayaran belum dilakukan saat akad, maka statusnya tetap haram.