Waduh! Sistem Pembayaran COD Ternyata Haram? Begini Penjelasan Ustadzah Tria Meriza yang Wajib Kamu Ketahui

Rabu 26 Feb 2025 - 10:46 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Dalam Islam, akad jual-beli harus dilakukan dengan jelas dan memenuhi syarat utama, yaitu serah terima barang dan pembayaran dilakukan secara langsung atau tunai.  

Perbedaan COD dengan Jual-Beli Tunai  

Dalam jual-beli tunai, transaksi dianggap sah jika ada serah terima langsung antara penjual dan pembeli.

Sementara itu, dalam sistem COD, transaksi dilakukan secara online, tetapi pembeli baru membayar ketika barang tiba. Ini berarti:

BACA JUGA:Waspada! 8 Waktu dan Kondisi Haram untuk Berpuasa Apa Aja? Yuk Simak Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah..

BACA JUGA:Masjidil Haram Membludak, Jemaah Sempat Panik, Sholat Jumat di Rooftop dan di Depan WC, Bus Sholawat di Stop

- Saat akad terjadi, barang belum diserahkan kepada pembeli.  

- Pembeli juga belum membayar harga barang secara langsung.  

- Akad ini menjadi transaksi tunda ketemu tunda, yang tidak diperbolehkan dalam Islam.  

Apakah Semua Sistem COD Haram?

Tidak semua bentuk COD otomatis haram.

Jika transaksi dilakukan dengan cara berikut, maka hukumnya tetap diperbolehkan:

BACA JUGA:Jangan Asal Ngomong Haram! Inilah Hukum Patung, Lukisan dan Boneka dalam Islam yang Wajib Umat Muslim Ketahui

BACA JUGA:Wow! Intip Hukum Boneka Karakter Islami yang Lagi Ngetren, Apakah Haram Dikoleksi?

1. Barang sudah berada di tangan kurir saat akad dilakukan.  

2. Pembeli bisa langsung membayar saat menerima barang.  

3. Tidak ada unsur hutang bertemu hutang.

Namun, jika barang masih dalam proses pengiriman dan pembayaran belum dilakukan saat akad, maka statusnya tetap haram.

Solusi agar Transaksi Tetap Halal

Kategori :