OJK Ungkap Bakal Luncurkan Aturan Baru Terkait Asuransi Kesehatan, Berikut Bocorannya

Jumat 28 Feb 2025 - 06:00 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

BACA JUGA:Atya Sardadi Istri Kerry Adrianto Riza, Desainer Ternama yang Terseret Kasus Korupsi Pertamina, ini Profilnya

"Kami sudah berkomunikasi dengan Kemenkes akan ada mekanisme yang siapa payer-nya, lalu seperti apa reimburse-nya, seperti apa klaimnya, sehingga ekosistem yang diharapkan bisa lebih baik dan juga mencakup semua golongan masyarakat," jelas Ogi.

Masih dengan pembahasan yang sama, Ogi menekankan pentingnya keberadaan asuransi kesehatan dan asuransi penyakit kritis sebagai produk andalan yang dimiliki perusahaan asuransi jiwa saat ini.

Ogi berpendapat bahwa asuransi jiwa akan sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai risiko finansial terkait penyakit kritis hingga kematian. 

BACA JUGA:Sulap Como Jadi Tim Mapan, Arsenal dan Chelsea Kepicut Fabregas

BACA JUGA:Bawa timnya ke Final Piala Belanda, Dean James Ancam Posisi Verdonk

Maka dari itu, masyarakat harus memastikan asuransi jiwa tetap robust dalam menghadapi masalah ini.

"OJK akan terus melakukan proses seleksi risiko yang memprioritaskan prinsip utmost good faith sehingga ada keadilan bagi nasabah yang mempunyai asuransi jiwa," ungkap Ogi.

OJK berharap perbaikan dalam industri asuransi kesehatan dapat terus berlanjut hingga 2025, seiring dengan penyusunan SE OJK.

Namun, data dari Asosiasi Asuransi Jiwa (AAJI) menunjukkan peningkatan klaim kesehatan sebesar 37,2% YoY menjadi Rp20,91 triliun pada Januari hingga September 2024, sementara Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melaporkan kenaikan klaim sebesar 11,8% YoY, mencapai Rp3,4 triliun pada semester I/2024.

Kategori :