"Jadi kedua tersangka itu kita panggil dengan patut jam 10, namun demikian sampai jam 2 yang bersangkutan belum hadir, sehingga kita terpaksa menjemput di kantor yang bersangkutan," katanya.
BACA JUGA:TKA Mulai Diterapkan! Ini Daftar 5 Mata Pelajaran yang Bakal Diujikan!
BACA JUGA:Maya Kusmaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina, Peran dan Harta Disorot!
2. Peran 2 Tersangka Baru
Abdul Qohar menjelaskan bahwa keterlibatan Maya dan Edward dalam pembelian bahan bakar jenis Ron 90 atau lebih rendah dilakukan atas persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Namun, pembelian tersebut menyimpang dari rencana perusahaan yang menetapkan pembelian bahan bakar jenis Ron 92 atau setara Pertamax.
Terungkap dugaan bahwa Maya menginstruksikan Edward untuk melakukan blending produk kilang jenis Ron 88 Premium dengan Ron 92.
BACA JUGA:PT Sritex Resmi Tutup 1 Maret 2025! Ribuan Karyawan Terkena PHK, Apa Nasib Pesangon?
BACA JUGA:Viral Unggahan Putra Mahkota Keraton Solo di Medsos: Nyesel Gabung Republik
Selain itu, keduanya diduga melakukan pembayaran impor produk kilang tanpa menggunakan metode term/pemilihan langsung, yang merupakan metode yang seharusnya digunakan.
Dengan mengabaikan aturan yang seharusnya menggunakan metode term/pemilihan langsung, kedua tersangka menggunakan metode spot/penunjukan langsung.
Sehingga PT Pertamina Patra Niaga harus membayar lebih tinggi untuk impor produk kilang kepada mitra usaha/DMUT.
3. Buka peluang periksa Ahok
BACA JUGA:Efek Boikot Produk Israel! KFC Indonesia Dikabarkan PHK Sepihak, Menaker Siap Bertindak!
BACA JUGA:PT Sritex Resmi Tutup 1 Maret 2025! Ribuan Karyawan Terkena PHK, Apa Nasib Pesangon?
Dalam kasus ini, Qohar menyampaikan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.