BACAKORAN.CO - Menanggapi pernyataan menteri KKP, Kuasa Hukum Arsin selaku kades Kohod mengungkapkan penilaian terhadap pembayaran denda itu keliru.
Yunihar menilair pihaknya belum menerima secara resmi mengenai hal tersebut.
"Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bagian dari tupoksi beliau," ujar Yunihar, dilansir Bacakoran.co dari Kompas.com, Sabtu (1/3/2025).
Menurutnya, Arsin yang sedang berada dalam tahanan belum mendapatkan informasi terkait pernyataan yang disampaikan oleh menteri KKP.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Akan Segera Diperiksa
Ia mengaku jika pihaknya justru mengetahui perkembangan ini dari pemberitaan di media sosial.
"Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita," kata Yunihar.
Ia juga mempertegas m bahwa apabila pemberitahuan resmi telah diterima, pihaknya akan segera mendiskusikan langkah hukum yang akan diambil bersama kliennya.
"Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini di dalam tahanan," tutur Yunihar.
BACA JUGA:Kades Kohod Arsin Diduga Kantongi Rp23 Miliar & Kerja Sama dengan Pejabat BPN Sejak 2020
Sebelumnya pagar laut yang membentang sepanjang 30 Km di Perairan Tangerang Banten membuat heboh beberapa waktu lalu, dan Kades Kohod Arsin ikut terlibat.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memberikan waktu 30 hari kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, untuk bayar denda.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan sanksi Rp 48 miliar ke Arsin dan anak buahnya, T, karena telah memasang pagar laut tersebut.