BACA JUGA:Warga Menjerit, Tanah Dibeli Kades Kohod Hanya Rp50 Ribu per Meter, Agung Sedayu Bayar Rp1.500.000
"Karena Desa Kohod sudah keluar HGB dan SHM untuk 180 bidang tanah, maka ke-16 kepala desa lainnya ikut mengajukan hal yang sama ke BPN Kabupaten Tangerang," ungkapnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Kades Kohod, Yunihar, membela kliennya dengan menyatakan bahwa Arsin sebenarnya kurang memahami seluk-beluk hukum pertanahan.
Yunihar mengatakan bahwa Arsin didatangi oleh dua orang berinisial SP dan C yang menawarkan jasa pengurusan tanah.
"Mereka berdua ini seolah-olah bertindak atas nama warga dan mengurus proses sertifikasi tanah," jelas Yunihar.
BACA JUGA:Waduh! Mobil Civic Kades Kohod, Arsin Ternyata Nunggak Pajak 4 Tahun Lebih, Segini Total Tunggakan!
Lebih lanjut, Yunihar menyebut bahwa Arsin menandatangani ratusan sertifikat itu karena desakan pihak ketiga.
"Karena ada tekanan, sertifikat baru bisa terbit kalau lurah menandatangani. Itu modusnya," katanya.
Sejauh ini, kasus dugaan mafia tanah ini masih dalam penyelidikan.
Apakah benar Arsin hanya korban atau justru aktor utama dalam skandal ini? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!