Bye-bye Siswa Titipan! Daya Tampung SPMB 2025 Harus Diumumkan Lebih Awal!

Selasa 04 Mar 2025 - 11:41 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Dengan kebijakan baru ini, sekolah tidak lagi bisa bermain-main dengan aturan penerimaan siswa.

Sanksi Berat! Sekolah Nakal Tak Dapat Dana BOS dan KIP

Bukan cuma siswa yang terdampak, sekolah yang ketahuan melanggar daya tampung juga bakal menerima hukuman berat.

BACA JUGA:Ortu Wajib Tahu! Syarat Lengkap dan Batas Usia Calon Siswa Baru PPDB 2024 Jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK

BACA JUGA:Tidak Ada Jalur Tes Untuk SMA Negeri, Begini Prosedur PPDB tahun 2024 di Sumsel

Mulai dari pemblokiran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pemutusan akses ke program Kartu Indonesia Pintar (KIP), hingga kehilangan fasilitas pendanaan pemerintah lainnya.

“Kota Denpasar sudah lebih dulu menerapkan aturan ini, dan terbukti efektif. Begitu daya tampung sekolah penuh, sistem Dapodik otomatis menutup pendaftaran. Sekolah yang melanggar tidak akan terdaftar dalam sistem, sehingga tidak berhak menerima BOS dan KIP,” jelas Mu’ti.

Bagi sekolah, kehilangan dana BOS berarti keuangan operasional mereka akan terpukul keras.

Seperti diketahui, BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar di Dapodik.

BACA JUGA:Investigasi Ombudsman! PPDB Diwarnai Suap-Maladministrasi. Berikut Modusnya?

BACA JUGA:Madrasah Jadi Pilihan Favorit Masyarakat Sumatera Selatan, PPDB Selalu Membludak

Jika sekolah melanggar aturan dan datanya diblokir, mereka tidak akan menerima dana bantuan tersebut.

Kategori :