Nggak Ngotak! Banjir di Daerah Bintaro Sudah Capai 2 Meter, BPBD Spill 36 RT yang Terendam Saat Ini

Rabu 05 Mar 2025 - 16:22 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BPBD mencatat banjir kali ini merupakan salah satu yang terparah dalam beberapa tahun terakhir, dengan prediksi BMKG bahwa curah hujan tinggi masih berpotensi terjadi hingga 6 Maret 2025.

BACA JUGA:Bencana Banjir Bekasi Sebabkan Aktivitas Warga Lumpuh Total, Apa Penyebabnya?

BACA JUGA:Viral! Detik-Detik Mobil di Bekasi Hanyut Terbawa Arus Usai Nekat Terobos Banjir, Begini Kronologinya

Pemerintah setempat terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan bantuan logistik dan memastikan keselamatan warga.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan kondisi darurat melalui saluran resmi yang telah disediakan.

Di daerah Tol Cibitung, Polantas sampai mengizinkan sepeda motor untuk masuk jalur tol, berikut selengkapnya.

Banjir masih melanda Bekasi dan sekitarnya, hal ini membuat lebih dari 300 pengendara sepeda motor masuk ke ruas Tol Cibitung- Tanjung Priok menuju Jakarta.

BACA JUGA:BMKG Sudah Peringatkan Sejak Februari! Banjir Jabodetabek Meluas, Puncak Hujan Diprediksi 11-20 Maret

Peristiwa ini tersebar melalui video yang diunggah kembali oleh akun @cikarangceria, Rabu (05/03) yang memeprlihatkan ratusan pengendara motor terisolasi banjir sehingga membuat mereka yang hendak bekerja tak bisa melintas.

Namun, petugas kepolisian memberlakukan diskresi dengan mengizinkan kendaraan roda dua atau sepeda motor masuk jalan tol melalui akses Gerbang Tol Gabus Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menuju arah Jakarta pada satu waktu yang dibatasi.

BACA JUGA:Proses Identifikasi Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Dihentikan, Ini Alasannya!

BACA JUGA:KPK Usut Dugaan Aliran Dana Summarecon ke Ditjen Pajak, Digunakan Buat Biaya Fashion Show?

"Karena ini keadaan darurat yang seharusnya tidak boleh motor masuk tol. Namun, karena polisi sayang masyarakat, kita kasih akses," kata AKP Sandy di hadapan pemotor.

Diktahui dalam keadaan tertentu seperti saat ni, petugas kepolisian memang bisa dapat melakukan diskresi yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan pasal 104 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sekitar pukul 08.30 WIB, Kainduk PJR Cikampek AKP Sandy Titah Nugraha beserta seluruh aparat dan petugas tol CTP menghampiri para pengguna sepeda motor untuk memberi arahan diskresi.

BACA JUGA:Rekor Tertinggi (Lagi)! Harga Emas Antam Tembus Rp1,709 Juta per Gram di Awal Ramadan

Kategori :