BACAKORAN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua pengelola Flame Spa, yang terseret kasus pornografi.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 6 Maret 2025, kedua terdakwa resmi dijatuhi hukuman 7 bulan penjara—lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 9 bulan.
Siapa Terdakwa dalam Kasus Ini?
Dua orang yang terlibat dalam kasus ini adalah:
BACA JUGA:Biaya Selangit! Sekali Operasi Modifikasi Cuaca untuk Atasi Banjir Bekasi Capai Rp 300 Juta
- Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha (Komisaris PT Mimpi Surga Bali)
- Ni Made Purnami Sari (Direktur)
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Haryati, mereka dijatuhi hukuman 7 bulan penjara, dengan masa tahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total hukuman.
Selain itu, hakim juga menetapkan bahwa barang bukti dalam kasus ini disita untuk negara.
BACA JUGA:Tragis! Mahasiswa UKI Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Selidiki Kasusnya
BACA JUGA:Biaya Selangit! Sekali Operasi Modifikasi Cuaca untuk Atasi Banjir Bekasi Capai Rp 300 Juta
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Bali terhadap Flame Spa yang berlokasi di Kuta Utara pada 2 September 2024.
Tempat spa tersebut diketahui menawarkan layanan sensual dengan tarif fantastis mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,9 juta.
Tak hanya itu, penyelidikan juga mengungkap bahwa perekrutan karyawan Flame Spa dilakukan melalui media sosial, yang kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam vonis terhadap kedua terdakwa.