Jangan Keliru! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025 Ditetapkan Baznas dan Cara Pembayarannya!

Selasa 11 Mar 2025 - 10:11 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

"Zakat fitrah harus ditunaikan paling lambat sebelum khatib naik mimbar pada shalat Idulfitri," tegas Kiai Noor.

BACA JUGA:Bacaan Niat dan Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah Menurut Ustadz Adi Hidayat, Awas Jangan Sampai Salah!

BACA JUGA:Kemenang Kota Palembang Tetapkan Rp37.500 Besaran Uang Zakat Fitrah Pengganti Beras

Siapa yang Berhak Menerima Zakat?

Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A:

Pertama, Aman Syari’ (sesuai ketentuan Islam).

Kedua, Aman Regulasi (memenuhi aturan pemerintah).

BACA JUGA:Lebaran Bebas Macet! ASN Bisa WFA, Libur Sekolah Dimajukan, Ini Jadwal Lengkapnya!

BACA JUGA:Puasanya Serentak, Lebarannya Juga Bareng? Ini Prediksi Resmi Menag!

Ketiga, Aman Konstitusi (sesuai hukum negara).

Penerima zakat fitrah terdiri dari delapan golongan, termasuk fakir miskin, mualaf, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

Dengan ditetapkannya keputusan ini, aturan sebelumnya yang tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 resmi dicabut.

Yuk, tunaikan zakat fitrah tepat waktu agar ibadah Ramadan semakin sempurna!

Kategori :