Sebagai bagian dari penyelidikan, pihak kepolisian telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah bayi berinisial NA pada Kamis, 6 Maret 2025.
BACA JUGA:Eks TNI Selundupkan Senjata Pindad ke KKB Papua, Polisi Bongkar Jaringan Senilai Rp1,3 M!
Langkah ini dilakukan untuk kepentingan autopsi guna mengungkap penyebab pasti kematian bayi tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, Selasa, 11 Maret 2025, perkembangan lebih lanjut masih dinantikan.
Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang tindakan kriminal yang melibatkan aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Geger! 2 Mayat Wanita Ditemukan dalam Toren Air, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Sadis di Tambora
Publik pun menanti langkah tegas kepolisian dalam menindak anggotanya yang terbukti melakukan tindakan keji tersebut.