Info Mudik, Aturan Pembatasan Angkutan Barang Mudik Lebaran Berlaku 24 Maret 2025, Cek Jadwal dan Lokasinya!

Rabu 12 Mar 2025 - 14:46 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

BACA JUGA:Bos Cucian Mobil Ditemukan Tewas di Kamar Tidur, Diduga Dihabisi 2 Karyawan, Mobilnya Raib

Namun, aturan ini akan dikecualikan atau tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan, ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balk gratis, serta barang pokok.

Budi berkata bahwa kendaraan dengan angkutan tersebut dapat beroperasi dengan bebas tanpa aturan pembatasan angkutan, asalkan dilengkapi dengan surat muatan jenis barang.

“Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” kata Budi.

Selain itu, SKB tersebut juga menyangkut perihal aturan lalu lintas dan penyeberangan dengan sistem satu arah (one way), sistem contra flow, dan ganjil-genap.

Tidak hanya itu, SKB itu juga berisi tentang pengaturan Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan, serta pengaturan Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), serta Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton. (IND/HH/GT/BRD).

Kategori :