Keji, Anggota Polda Jateng Tega Cekik Bayi Sendiri, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan!

Kamis 13 Mar 2025 - 06:30 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Kejadian menghebohkan dan pilu datang dari anggota Polda Jawa Tengah, yang mana ia tega menghabisi bayinya sendiri dan saat ini tengah di periksa oleh Propam.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto ungkap jika kasus itu saat ini statusnya telah naik penyidikan.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menaikkan status kasus ini ke tahap Penyidikan. Saat ini, pemeriksaan terus berlangsung untuk mendalami kronologi serta mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap," ungkapnya, dikutip Bacakoran.co dari Disway.id Rabu (12/3/2025).

Diungkapkannya, bayi berusia dua bulan berinisial NA dinaikan statusnya ke penyidikan usai dilakukan serangkaian pemeriksaan.

BACA JUGA:Fix Kaget! Ifan Seventeen Pimpin PFN, Netizen Auto Debat di Medsos!

BACA JUGA:Direktur Persiba Balikpapan Jadi Tersangka Peredaran Narkoba, Polisi Sita Mobil Mewah & TPPU Terungkap

Selanjutnya terduga pelaku Brigadir AK saat ini ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. 

Sebelumnya Kasus keji menggemparkan Jawa Tengah setelah seorang oknum anggota polisi diduga membunuh bayi kandungnya yang masih berusia dua bulan.

Pelaku, yang diketahui sebagai Brigadir Aga, bertugas di Direktorat Intelijen Keamanan Polda Jawa Tengah.

Bayi malang tersebut diduga tewas akibat dicekik di dalam mobil pribadi pelaku pada Minggu, 2 Maret 2025.

Kasus ini terungkap setelah sang istri, DJP (24), melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada Rabu, 6 Maret 2025.

BACA JUGA:Polisi Usul Cabut Izin Pabrik MinyaKita, Isi Minyak Kurang dari Label

BACA JUGA:Beli 1 Liter Minyakita, Dapatnya Cuma 800 ML! Polisi Ungkap Modus Liciknya!

Menurut laporan, peristiwa tragis itu terjadi saat pasangan tersebut sedang berbelanja. DJP menitipkan bayinya kepada Brigadir Aga di dalam mobil.

Namun, saat kembali, ia menemukan bayinya dalam kondisi tidak wajar.

Kategori :