Kendaraan Pajak Mati Masuk Daftar Hitam Polisi, Siap Disita Mulai April 2025!

Senin 17 Mar 2025 - 10:10 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACA JUGA:Auto Lancar! Cek Lokasi SPKLU di Tol Trans Sumatera Buat Ngecas Mobil Listrik Mudik Lebaran 2025

BACA JUGA:Siapin THR! Ini Jadwal dan Lokasi Tukar Uang Baru di Surabaya Buat Lebaran 2025

Pihak Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang lebih dari dua tahun akan dianggap sebagai kendaraan ilegal atau bodong.

Kategori :