Di zaman Rasulullah, mualaf yang diberi zakat itu bukan sembarang orang.
Mereka adalah kepala suku yang kalau dikasih zakat, satu sukunya ikut masuk Islam.
BACA JUGA:Apakah Bentuk Zakat Fitrah Wajib Beras atau Boleh Berupa Uang? Begini Kata Ustaz Adi Hidayat
BACA JUGA:Orang Meninggal Masih Kena Zakat Fitrah? Begini Kata Ustaz Abdul Somad, Auto Paham!
Contohnya, Abu Sufyan yang saat itu baru masuk Islam, langsung dikasih 100 ekor unta.
Kalau dikonversikan ke harga sekarang, itu setara dengan Rp3,5 miliar.
Tujuannya jelas, biar Abu Sufyan semakin mantap dengan Islam dan bisa membawa pengikutnya masuk juga.
Bukan sekadar bantuan finansial, tapi bagian dari strategi dakwah.
BACA JUGA:Biar Gak Keliru! Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah? Ini Kata Ustaz Abdul Somad
BACA JUGA:Benarkah Percuma Bayar Zakat dari Harta Haram? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Menurut UAS, mualaf tetap boleh dapat zakat, tapi tidak lagi dari golongan mualaf dalam ayat tadi.
Kenapa? Karena sekarang, masuk Islam adalah pilihan pribadi, bukan lagi urusan kepala suku.
Kalau seorang mualaf memang fakir atau miskin, maka dia bisa menerima zakat, tapi bukan karena status mualafnya, melainkan karena dia memang butuh bantuan.
Jadi, bukan semua mualaf otomatis dapat zakat.
BACA JUGA:Jangan Sampai Keliru! Ini Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Beserta Golongan Penerimanya
BACA JUGA:Jangan Keliru! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025 Ditetapkan Baznas dan Cara Pembayarannya!