Kebijakan ini mendapat sambutan hangat di media sosial.
Hingga kini, program penghapusan denda pajak kendaraan di Bekasi terus berjalan lancar, dengan target mencapai 80% kepatuhan pajak kendaraan sebelum Lebaran 2025.
Warga pun berharap kebijakan ini menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Baru-baru ini juga Bekasi digembarkan dengan premanisme terhadap posko mudik, namun telah diamankan pihak kepolisian, berikut selengkapnya.
Seorang pria yang mengaku anggota organisasi masyarakat (ormas) ditangkap polisi setelah viral melarang pendirian Posko Mudik Terpadu 2025 di wilayah Citarik Puteran, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA:Ada Aturan Baru Pajak, ke Luar Negeri Bakal Sulit Bagi Warga Kriteria Seperti Ini!
BACA JUGA:Israel Ancam Caplok Wilayah Gaza Kalau Hamas Nggak Bebasin Sandera, Dunia Internasional Meradang!
Aksi premanisme ini memicu kecaman luas di masyarakat hingga akhirnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, turun tangan dengan tegas.
Berdasarkan laporan Disway.id (21 Maret 2025), pria berbaju hitam yang terlihat bersitegang dengan relawan dalam video yang beredar di media sosial mengaku memiliki wewenang untuk melarang pendirian posko tersebut.
Ia mengatakan, “Jangan di sini, ya udah jangan, nggak boleh,” kepada relawan yang sedang menyiapkan posko untuk membantu pemudik menjelang Lebaran 2025.
BACA JUGA:Viral! Ormas Hadang Relawan Bangun Posko Mudik, Polisi Gercep Tangkap Pelaku
Aksi ini dianggap mengganggu pelayanan masyarakat dan bernuansa pemerasan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyatakan bahwa pelaku sudah ditangkap dan ditahan.