BACAKORAN.CO - Kasus perjudian sabung ayam yang berujung penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan memasuki babak baru.
Polda Lampung resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni Bribda Kaprisucipto, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan bahwa selain Bribda Kapri, dua oknum TNI, Kopka Basar dan Peltu Lubis, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang terjadi di lokasi yang sama.
Kopka Basar diduga sebagai pemilik arena judi sabung ayam di Pekon Karang Umpu, Negara Batin, Way Kanan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Bribda Kapri memiliki hubungan dengan pelaku penembakan sejak 2018.
Ia bahkan disebut turut membuat video undangan untuk acara sabung ayam tersebut.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andrian Rajadi, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum Bribda Kapri ke Polda Lampung.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat keamanan dalam praktik perjudian ilegal.
BACA JUGA:Sebelum Penggerebekan Polisi Diduga Rutin Minta Jatah Rp20 Juta dari Judi Sabung Ayam di Lampung
Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II Sriwijaya, Kolonel Infanteri Eko Syah Putra Siregar, menerima teror dari orang tak dikenal setelah mengungkap informasi terkait dugaan aliran uang judi ke aparat kepolisian.
Eko Siregar dikabarkan mendapat spam chat dari nomor tak dikenal melalui aplikasi WhatsApp.