Demo Tolak RUU TNI Memanas! Prabowo Salat Idul Fitri di Istiqlal Terancam Diserbu Massa Imbas Kebijakan RUU

Minggu 30 Mar 2025 - 08:39 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

Berdasarkan rekaman CCTV, pria tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat putih dan mengenakan jaket hitam.  

2. Bangkai Tikus

Tiga hari kemudian, pada 21 Maret 2025, seseorang melempar kardus berisi enam bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.00 WIB.

Menindaklanjuti ancaman ini, Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, resmi melaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri.

BACA JUGA:Ngeri! Kebakaran Hutan Besar Kepung Korea Selatan, Status Bencana Nasional Ditetapkan, 4 Tewas & Ratusan Mengu

BACA JUGA:Respons Bobon Santoso Terkait Viralnya Konten Willie Salim Bagi-Bagi Rendang di Palembang!

Paket kepala babi juga telah diserahkan sebagai barang bukti.

"Kami berharap polisi bisa mengusut tuntas kasus ini. Teror terhadap jurnalis tidak bisa dibiarkan terjadi," ujar Setri.

Sementara itu, Mabes Polri telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki identitas pelaku dan motif di balik aksi teror ini.

Keamanan terhadap awak media juga menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.  

BACA JUGA:Kisruh Kepala Babi di Tempo, Hasan Nasbi Pastikan Pers Aman dan Wartawan Bebas dari Jerat Hukum, Ini Buktinya

BACA JUGA:Ara Balita Viral Banjir Hujatan Gegara Ucapannya Singgung Buruh Pabrik, Netizen: Didik Anak Sesuai Umur!

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Siapa dalang di balik teror Tempo? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia.

Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa tidak adanya wartawan yang diperkarakan menjadi bukti nyata bahwa kebebasan pers tetap terjamin di bawah payung hukum Tanah Air.

Kebebasan pers itu dijamin undang-undang.

Kategori :