Selain Indonesia, negara-negara yang terdampak penangguhan visa kunjungan antara lain India, Mesir, Pakistan, Yaman, Nigeria, Irak, Bangladesh, Sudan, Maroko, Libya, Aljazair, Tunisia, dan Yordania.
BACA JUGA:Kuota Haji Reguler Terisi 95 Persen, Kemenag Buka Pelunasan Lagi Mulai 8 April 2025
BACA JUGA: 24 Maret, Pelunasan Bipih Tahap 2 Dibuka, Usai Idul Fitri Koper Haji Didistribusikan
Apa Alasan di Balik Kebijakan Ini?
Arab Saudi mengeluarkan kebijakan ini bukan tanpa alasan.
Tiga isu utama menjadi latar belakang:
1. Penyalahgunaan Visa Non-Haji:
Tahun lalu, banyak orang masuk dengan visa umrah atau bisnis, namun nekat berhaji tanpa izin resmi.
2. Kontrol Jumlah Pengunjung:
Saat jutaan orang berkumpul di satu titik, pengendalian jumlah sangat penting untuk mencegah insiden dan kemacetan manusia.
3. Penyalahgunaan Visa untuk Bekerja:
BACA JUGA:Heboh! Pengusaha Haji Alim Jadi Tersangka Atas Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Betung-Tempino
BACA JUGA:Rukun Islamnya 11, Berhaji ke Gunung Bawakaraeng, Kemenag Turun Tangan
Beberapa visa kunjungan disalahgunakan untuk bekerja secara ilegal di Arab Saudi, yang mengganggu pasar tenaga kerja lokal.