Terjebak Daftar Hitam BI Checking? Ini Langkah Jitu Membersihkan Nama Agar Pengajuan Kredit Disetujui!

Jumat 18 Apr 2025 - 19:32 WIB
Reporter : Puput
Editor : Melly

BACAKORAN.CO - Masuk daftar hitam BI Checking (sekarang dikenal sebagai SLIK OJK) bisa jadi mimpi buruk, apalagi bagi kamu yang ingin mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan.

Jika kamu pengajuan kredit seperti KPR, KTA, atau kartu kredit pengajuan kamu bisa ditolak jika masuk di daftar hitam BI Chicking.

Tapi tenang dulu! Meskipun nama kamu sempat tercoreng dalam catatan kredit, bukan berarti pintu pengajuan pinjaman tertutup selamanya.

Ada langkah-langkah yang bisa kamu ambil untuk membersihkan nama dan meningkatkan peluang disetujui oleh bank.

BACA JUGA:Viral Curhatan Calon Pekerja Gagal Karena BI Checking Jelek, Begini Cara Ceknya dan Tanggapan Bank Indonesia

BACA JUGA:Mau Lolos BI Checking, Begini Cara Cek dan Tips Meningkatkan Skor Kredit, Sudah Tau?

Yuk, simak cara efektif membersihkan nama dari daftar hitam BI Checking agar lebih mudah disetujui saat mengajukan kredit!

Apa Itu BI Checking?

BI Checking adalah sistem informasi yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia dan kini dilanjutkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Sistem ini mencatat seluruh riwayat kredit seseorang mulai dari kredit kendaraan, KPR, kartu kredit, hingga pinjaman online.

BACA JUGA:4 Cara Cek BI Checking Online dan Offline, Simak Syarat dan Skornya di Sini!

BACA JUGA:Masuk Blacklist BI Checking? Jangan Khawatir, Ini Alternatif Beli Rumah dengan KPR tanpa BI Checking

Jika kamu telat bayar atau menunggak cicilan, catatan buruk ini akan tercatat dan bisa membuatmu masuk ke dalam daftar hitam.

Alhasil, bank atau leasing akan ragu menyetujui pengajuan kredit baru.

Ciri-Ciri Masuk Daftar Hitam BI Checking

Seseorang yang masuk daftar hitam biasanya memiliki skor kolektibilitas 3, 4, atau 5:

BACA JUGA:Apa Itu BI Checking? Bagaimana Cara Agar Lolos Saat Ajukan Kredit Atau Pinjaman di Bank

Kategori :