Diduga Halangi Penyidikan Korupsi Timah dan Gula, Marcella Santoso Resmi Jadi Tersangka!

Selasa 22 Apr 2025 - 10:19 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

Pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka ialah, tersangka MS, JS, dan TB diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Terungkap, Revelino Tuwasey dan Lisa Mariana Sempat Akan Menikah tapi Batal Karena ini!

BACA JUGA:3 Tersangka Kasus Bullying dr Aulia PPDS Anestesi Undip Masih Aktif Bekerja, Keluarga Ungkap Kekecewaan

"Terhadap kedua tersangka yaitu JS dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Begitu juga Tersangka TB dilakukan penahanan 20 hari ke depan," katanya. 

Kategori :