Laporan yang diajukan hanya menyoroti penggunaan lagu-lagu tersebut di platform YouTube.
Ilham Suwardi menjelaskan bahwa penampilan di televisi termasuk dalam kategori performance rights dan memiliki mekanisme pengurusan yang berbeda.
BACA JUGA:Hore! Kemenaker Hapus Syarat Good Looking dan Umur, Loker Sekarang Cuma Butuh Skill, Bukan Muka!
Lesti Kejora diduga melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Ancaman hukumannya bisa.
Diketahui, penyanyi dangdut Lesti Kejora, istri Rizky Billar, terlibat masalah hukum setelah dilaporkan oleh Yoni Dores, pencipta lagu dan adik Deddy Dores.
Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta pada (18/5/2025).
Pada (18/5/2025), Yoni Dores, selaku pencipta lagu, secara resmi melaporkan Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta.
BACA JUGA:Polisi Grebek Wanita Pengedar Sabu, Sembunyikan Barang Bukti di Bungkus Rokok
Penyanyi dangdut keturunan Sunda tersebut diduga melakukan cover lagu tanpa izin.
Yoni Dores melaporkan penyanyi dangdut tersebut setelah dua surat somasi yang dikirimkannya diabaikan.
Laporan terhadap Lesti Kejora diajukan oleh Yoni Dores melalui asisten pribadinya, Pepi, dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Ilham dan Endang.
"Pak Yoni Dores itu adalah adik dari almarhum Pak Deddy Dores," kata Pepi.
BACA JUGA:Innalillahi, Memasuki Hari ke-21, Sebanyak 35 Jamaah Haji Wafat di Tanah Suci
BACA JUGA:Intip Desain Terbaru MG 4 EV yang Lebih Elegan dan Sporty, Tapi Punya Kekurangan Ini