Catat Jadwal dan Cara Daftar Loker Petugas Koperasi Desa Merah Putih, Segini Kisaran Gajinya!

Senin 26 May 2025 - 13:08 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

Warga yang ingin bergabung harus mengisi formulir digital, mengunggah dokumen persyaratan, dan membuat pernyataan bahwa seluruh anggota koperasi berasal dari desa atau wilayah yang sama.

Syarat Menjadi Pengurus Koperasi

BACA JUGA:Info Loker! PT Freeport Indonesia Buka Rekrutmen di 4 Posisi dengan Penempatan di Gresik, Simak Cara Daftarnya

BACA JUGA:Hore! Kemenaker Hapus Syarat Good Looking dan Umur, Loker Sekarang Cuma Butuh Skill, Bukan Muka!

Untuk menjadi pengurus koperasi, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

  • Memiliki pengetahuan dasar tentang perkoperasian
  • Jujur, loyal, dan berdedikasi
  • Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pengurus lain
  • Tidak berasal dari unsur pimpinan desa agar menjaga independensi koperasi
  • Struktur organisasi pengurus harus ganjil dan terdiri dari minimal 5 orang, yaitu Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan, Sekretaris, dan Bendahara.
  • Struktur juga wajib mempertimbangkan keterwakilan perempuan.

Benarkah Gaji Pengurus Rp5-8 Juta?

Belakangan beredar rumor bahwa gaji pengurus Kopdes Merah Putih berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan. 

BACA JUGA:Pengen Kerja Bareng Raffi Ahmad? PT Rans Bisnis Indonesia Lagi Buka Loker di 2 Posisi Magang Nih, Yuk Daftar!

BACA JUGA:Catat Tanggal dan Lokasi Pendaftaran Job Fair Nasional 2025 yang Digelar Kemnaker, Ada 52 Ribu Loker Menanti!

Kabar ini ramai dibicarakan di media sosial dan memunculkan kontroversi.

Namun, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Adi Sulistyowati, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks. 

Ia menjelaskan bahwa besaran gaji akan ditentukan oleh kesepakatan internal koperasi masing-masing, tergantung kemampuan keuangan desa. 

Tidak ada gaji tetap berskala nasional.

BACA JUGA:Info Loker! Syarat Rekrutmen Bank BNI Terbaru 2025 di Posisi ODP, Terbuka untuk Freshgraduate

BACA JUGA:Rekrutmen Petugas Haji 2025 Sudah Selesai pada Desember 2024, Waspada Loker Hoaks

Dana Modal Hingga Rp3 Miliar

Setiap koperasi desa yang lolos verifikasi dan memenuhi syarat akan berkesempatan memperoleh pinjaman modal hingga Rp3 miliar dengan tenor maksimal enam tahun. 

Namun, penting untuk dicatat bahwa dana ini bukan hibah, melainkan pinjaman bergulir yang harus dikembalikan.

Pengajuan pinjaman dimulai dengan musyawarah desa, penyusunan proposal usaha, lalu diverifikasi oleh bank-bank Himbara. 

Kategori :