BACAKORAN.CO – Kabar baru, bansos PKH dan BPNT dari Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan dua program bantuan sosial utama.
Yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kedua program ini bertujuan untuk membantu keluarga prasejahtera menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks.
Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Sosial, pencairan bansos PKH dan BPNT dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2025:
- PKH: Dicairkan setiap triwulan (3 bulan sekali), dengan nominal bantuan berkisar antara Rp600.000 hingga Rp3.000.000per tahap, tergantung kategori penerima.
BACA JUGA:Nggak Semua Dapat! Ini Alasan Ribuan Nama Dicoret dari Daftar Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ
- BPNT: Disalurkan setiap bulan dengan nominal Rp200.000 per bulan, yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok.
Pencairan tahap kedua untuk April–Juni 2025 sedang berlangsung dan ditargetkan selesai pada akhir Juni.
Pemerintah memastikan bahwa bantuan ini cair tepat waktu, terutama menjelang Idul Adha pada 6 Juni 2025.
Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT
Siapa saja yang berhak menerima bantuan ini? Berikut adalah kriteria penerima berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN):
- PKH: Keluarga prasejahtera dengan anggota lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, atau anak usia sekolah.
- BPNT: Keluarga yang terdaftar di DTSEN dan tidak menerima bantuan lain, dengan fokus pada kebutuhan pangan dasar.