Namun, hingga kini, pagar proyek masih berdiri, warga tetap diusir, dan properti masih terus dipasarkan.
BACA JUGA:4 Bulan Pinjam Motor Teman Tak Dikembalikan, Petani di Prabumulih Diamankan Polisi
Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek ini berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Beberapa kejanggalan yang ditemukan antara lain:
- Tidak adanya penghapusbukuan aset negara.
- Ketidakjelasan laporan kerja dari mitra Citraland.
- Absennya laporan berkala ke induk perusahaan PTPN II.
BACA JUGA:Pegawai Bank Indonesia Diduga Bunuh Diri Lompat dari Lantai Helipad, Ini Kata Polisi dan Pihak BI
Selain itu, pembagian hasil kerja sama juga dinilai tidak transparan.
PT PEN2 disebut hanya menerima 30% pendapatan, sementara 70% sisanya masuk ke pihak pengembang tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
"Bahkan, ada pembayaran success fee sebesar Rp8,27 miliar ke konsultan tanpa kontrak resmi," ungkap Iskandar.
Jika terbukti, kasus ini tidak hanya sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga masuk dalam kategori penyalahgunaan aset negara dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:100 Media Internasional Liput Macron ke Borobudur, Pariwisata Makin Moncer?