IAW Desak Kejagung Usut Skandal Mafia Tanah, Apa yang Terjadi?

Rabu 28 May 2025 - 15:03 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Beberapa regulasi yang disebut dilanggar antara lain:

- UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

- UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3.

- PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 40 tentang pengembalian lahan HGU.

- Pasal 385 dan 421 KUHP terkait penyalahgunaan aset negara.

- UU Keuangan Negara terkait pengelolaan aset tanpa pencatatan.

BACA JUGA:Dilaporkan Sejak Oktober 2021, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Pematang Panggang Bergulir di Pengadilan

BACA JUGA:Kejagung Usut Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 T di Kemendikbudristek, Eks Mendikbud Berpeluang Diperiksa?

Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN II maupun Citraland belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga belum mengumumkan langkah lanjut terkait laporan yang masuk dari IAW.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan negara dan hak masyarakat atas tanah.

Bagaimana kelanjutan kasus ini? Kita tunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Kategori :