Beberapa regulasi yang disebut dilanggar antara lain:
- UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
- UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3.
- PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 40 tentang pengembalian lahan HGU.
- Pasal 385 dan 421 KUHP terkait penyalahgunaan aset negara.
- UU Keuangan Negara terkait pengelolaan aset tanpa pencatatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN II maupun Citraland belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga belum mengumumkan langkah lanjut terkait laporan yang masuk dari IAW.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan negara dan hak masyarakat atas tanah.
Bagaimana kelanjutan kasus ini? Kita tunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.