- Gunakan alat uji emas yang lebih canggih, seperti spektrometer emas.
- Pastikan perhiasan memiliki surat resmi sebelum membeli.
- Waspadai gelagat mencurigakan dari penjual, terutama jika mereka terburu-buru dalam transaksi.
Hukuman bagi Pelaku
BACA JUGA:Tragis! Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Psikolog Buka Suara Ungkap Penyebabnya
Saat ini, Supraptini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Gondang.
Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang mengancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus penipuan yang menimpa toko emas di Sragen ini menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli perhiasan.
Modus yang digunakan pelaku, seorang nenek berusia 62 tahun bernama Supraptini, menunjukkan betapa pentingnya verifikasi menyeluruh terhadap barang yang diperjualbelikan.
BACA JUGA:Kejam! Remaja 14 Tahun Tusuk Ayah dan Nenek di Lebak Bulus hingga Tewas, Sempat Coba Melarikan Diri
Kejadian ini juga mengingatkan kita bahwa kehati-hatian dan kewaspadaan harus selalu diutamakan, terutama dalam bisnis yang melibatkan barang bernilai tinggi seperti emas.
Dengan adanya insiden ini, diharapkan para pemilik toko emas dapat meningkatkan sistem keamanan dan prosedur pengecekan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.