Bolehkah Daging Kurban Idul Adha Dijual? Simak Penjelasannya Menurut Islam di Sini!

Jumat 06 Jun 2025 - 05:00 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

Shohibul kurban boleh mengambil maksimal sepertiga dari daging hewan kurban untuk dikonsumsi sendiri dan keluarga. 

Ini hanya berlaku untuk kurban sunah. 

Bila kurban yang dilakukan adalah karena nazar, maka seluruh daging harus disedekahkan.

2. Sepertiga untuk Fakir Miskin

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Segera Cair Jelang Idul Adha, Begini Cara Cek Penerimanya Pakai NIK KTP

BACA JUGA:Bansos Cair Sebelum Idul Adha! Ada 6 Bantuan Pemerintah BLT, PKH, Sembako, Listrik Gratis, Cek Nama Kamu!

Salah satu tujuan utama dari kurban adalah berbagi. 

Oleh karena itu, sepertiga daging harus diserahkan kepada fakir miskin. 

Sebaiknya diberikan dalam keadaan mentah agar dapat diolah sesuai kebutuhan mereka.

3. Sepertiga untuk Kerabat dan Tetangga

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Anak yang Belum Baligh Berkurban Idul Adha? Simak Penjelasan Quraish Shihab Berikut

BACA JUGA:Bolehkah Puasa Sebelum Idul Adha Tidak 9 Hari Penuh? Simak Penjelasannya Sebelum Keliru!

Untuk mempererat silaturahmi, sepertiga sisanya bisa dibagikan kepada kerabat dan tetangga, baik yang miskin maupun mampu. 

Ini bersifat sunnah, bukan wajib, namun dianjurkan demi menebar keberkahan dan kasih sayang di lingkungan sekitar.

Hadis tentang Larangan Menjual Daging Kurban

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Sa‘id, Rasulullah Saw. bersabda:

“Qatadah bin Nu‘man memberitakan bahwa Nabi Saw berdiri seraya bersabda:

Kategori :