Shohibul kurban boleh mengambil maksimal sepertiga dari daging hewan kurban untuk dikonsumsi sendiri dan keluarga.
Ini hanya berlaku untuk kurban sunah.
Bila kurban yang dilakukan adalah karena nazar, maka seluruh daging harus disedekahkan.
2. Sepertiga untuk Fakir Miskin
Salah satu tujuan utama dari kurban adalah berbagi.
Oleh karena itu, sepertiga daging harus diserahkan kepada fakir miskin.
Sebaiknya diberikan dalam keadaan mentah agar dapat diolah sesuai kebutuhan mereka.
3. Sepertiga untuk Kerabat dan Tetangga
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Anak yang Belum Baligh Berkurban Idul Adha? Simak Penjelasan Quraish Shihab Berikut
BACA JUGA:Bolehkah Puasa Sebelum Idul Adha Tidak 9 Hari Penuh? Simak Penjelasannya Sebelum Keliru!
Untuk mempererat silaturahmi, sepertiga sisanya bisa dibagikan kepada kerabat dan tetangga, baik yang miskin maupun mampu.
Ini bersifat sunnah, bukan wajib, namun dianjurkan demi menebar keberkahan dan kasih sayang di lingkungan sekitar.
Hadis tentang Larangan Menjual Daging Kurban
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Sa‘id, Rasulullah Saw. bersabda:
“Qatadah bin Nu‘man memberitakan bahwa Nabi Saw berdiri seraya bersabda: