Bolehkah Daging Kurban Idul Adha Dijual? Simak Penjelasannya Menurut Islam di Sini!

Jumat 06 Jun 2025 - 05:00 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

‘Dulu saya memerintahkan kalian agar tidak makan daging kurban lebih dari tiga hari untuk memberi kelonggaran kepada kalian. Sekarang saya membolehkan kalian, maka makanlah sekehendak kalian, jangan jual daging kurban, makanlah, sedekahkan, dan manfaatkan kulitnya, tetapi jangan menjualnya. Jika kalian memberi sebagian daging itu kepada orang lain, makanlah apa yang kalian sukai’.”

(HR Ahmad)

Hadis ini menegaskan bahwa daging, kulit, maupun bagian lainnya dari hewan kurban tidak boleh dijual oleh shohibul kurban. 

Larangan ini berlaku untuk semua jenis kurban, baik sunah maupun wajib.

Kategori :