"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)."
Proses verifikasi dan validasi BSU 2025 masih terus berjalan dan kamu harus untuk mengecek status secara berkala agar tidak ketinggalan informasi terbaru terkait bantuan ini.
Syarat Sebagai Penerima BSU 2025.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
BACA JUGA:Berapa Besaran dan Jangka Waktu BSU 2025 Diberikan? Ini Kata Menko Airlangga!
2. Menerima gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan (Jika bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000, maka batas gaji disesuaikan dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota POLRI Memiliki rekening aktif di bank penyalur atau kantor pos.
4. Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.